
sawitsetara.co - JAKARTA — Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto, menilai lambannya realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukan semata soal teknis di lapangan, melainkan juga kelembagaan petani yang belum kuat.
“Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang sangat penting tidak hanya bagi petani tetapi juga negara. Sebab jika program ini dilaksanakan dengan lancar dan baik akan terjadi peningkatan produksi minyak sawit (CPO) sekitar setidaknya 20 juta ton per tahun, tanpa menambah lahan,” kata Kacuk dalam Forum Diskusi Terbatas di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Namun sejak 2017, realisasi PSR belum menembus 450 ribu hektare—jauh dari target 180 ribu hektare per tahun. Kacuk menyebut salah satu titik lemah ada di tahap pengusulan oleh lembaga pekebun yang berlarut-larut.
“Salah satu masalah tidak lancarnya PSR adalah tahap pengusulan dari lembaga pekebun yang membutuhkan waktu lama. Utamanya adalah lemahnya kelembagaan petani, banyak tidak akuratnya polygon yang dibuat petani, dan lamanya pembuatan keterangan tidak dalam Kawasan Hutan dan tidak tumpang tindih dengan HGU,” ujarnya.

RSI mengusulkan pendekatan berbasis komunitas untuk mempercepat proses tersebut. Kacuk menyebut kegiatan seperti workshop, sarasehan, hingga pendampingan langsung perlu diperbanyak agar petani lebih memahami aspek kelembagaan dan korporasi.
“Ini akan membuat petani melek akan kelembagaan petani dan/atau korporasi... juga akan membuat petani melek akan pengelolaan dan persyaratan teknis kebun dan pengolahan hasil,” katanya.
Selain itu, RSI mendorong penyederhanaan regulasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu gagasan kunci adalah melibatkan pihak ketiga profesional, khususnya lembaga survei pemetaan, untuk mempercepat proses administratif.
“Juga perlu pengaturan ulang peraturan perundangan yang lebih sederhana... Khususnya dalam hal pembuatan polygon (peta lahan) petani,” ujar Kacuk.

Menurut dia, pihak ketiga tersebut tidak hanya membuat peta lahan, tetapi juga diberi kewenangan melakukan overlay terhadap peta kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sekaligus Pihak Ketiga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon di atas peta kawasan hutan dan membuat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan,” katanya.
Langkah serupa juga diusulkan untuk verifikasi terhadap HGU. Dengan begitu, proses yang selama ini harus melalui berbagai instansi dapat dipangkas. Ketiga hal tersebut, kata dia, akan sangat mempercepat dalam proses pengusulan proposal PSR oleh Lembaga Pekebun.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman di lapangan, hasil pemetaan dari pihak profesional cenderung lebih akurat dan langsung lolos verifikasi.
“Jika kewenangan diperluas, proses administrasi PSR diyakini bisa berjalan jauh lebih cepat tanpa mengurangi akurasi dan legalitas,” katanya.
Tags:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *