
sawitsetara.co - JAKARTA – Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melakukan mitigasi dan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara nasional. Upaya itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterima pekebun swadaya non-mitra mencerminkan kondisi pasar yang wajar dan tidak merugikan petani.
Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Satgas Pangan juga membuka ruang pengaduan bagi pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan dalam transaksi penjualan TBS. Petani dapat menyampaikan laporan melalui Posko Satgas Pangan Polri lewat layanan WhatsApp di nomor 0821-7000-8911.
Langkah tersebut diambil di tengah masih ditemukannya sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga membeli TBS dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar atau tidak transparan. Meski demikian, hasil pemantauan menunjukkan adanya perbaikan. Jumlah PKS yang terindikasi melakukan praktik tersebut turun dari 280 perusahaan menjadi 194 perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mengawasi harga pembelian TBS di daerah sentra sawit.
Menurut Ade, pemantauan dan pengawasan dilaksanakan bersama Satgas Pangan Daerah sejak 9 hingga 22 Juni 2026 di 16 provinsi penghasil sawit.
“Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Enam belas provinsi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Selain memantau perkembangan harga di tingkat pabrik, Satgas Pangan berkoordinasi dengan dinas perkebunan di daerah untuk mendorong terbentuknya kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra. Skema kemitraan tersebut dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pembelian TBS yang lebih transparan dan memberikan kepastian harga bagi petani maupun industri pengolahan.
Menurut Ade, penguatan kemitraan juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pembelian TBS. Melalui kemitraan, proses penentuan harga diharapkan berlangsung lebih terbuka sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan antara petani dan perusahaan.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang berdampak pada rendahnya harga TBS yang diterima pekebun. Keterlibatan KPPU dimaksudkan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan secara sehat dan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan petani.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bareskrim Polri telah membentuk lima tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan yang diduga membeli TBS dengan harga tidak sesuai kondisi pasar. Hingga kini, tim tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS.
Pada saat yang sama, 16 Satgas Pangan Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi juga melakukan langkah serupa. Dari hasil pengawasan di daerah, sebanyak 159 PKS telah dimintai klarifikasi terkait mekanisme pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra.
Ade mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat masih mengumpulkan informasi dan keterangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pembelian TBS yang menjadi temuan pengawasan.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” katanya.
Polri membuka peluang untuk melakukan penegakan hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana. Bentuk pelanggaran yang sedang didalami antara lain penipuan terkait timbangan, manipulasi kualitas atau rendemen TBS, hingga pemalsuan dokumen transaksi maupun dokumen timbang.
Menurut Ade, pengawasan yang dilakukan sejak awal Juni mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan pemantauan sejak 9 Juni 2026, harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah mengalami tren kenaikan. Bersamaan dengan itu, jumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar juga terus menurun.

Meski demikian, Satgas Pangan mengingatkan perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga yang mencerminkan kondisi pasar agar segera menghentikan praktik tersebut. Penetapan harga, kata Ade, harus dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar.
“Penentuan harga pembelian TBS non-mitra wajib berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan kondisi pasar yang nyata,” ujarnya.
Ade menegaskan Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melanjutkan mitigasi dan pengawasan guna menjaga stabilitas harga TBS secara nasional. Menurut dia, keterlibatan aktif petani dalam menyampaikan laporan juga menjadi bagian penting dari upaya pengawasan tersebut.
Karena itu, pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan dalam transaksi penjualan TBS diminta tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Posko Satgas Pangan Polri. Laporan dari petani akan menjadi bahan bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan memastikan mekanisme pembelian TBS berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *