KONSULTASI
Logo

Harga TBS Kelapa Sawit Sumatera Barat Periode IV Juni 2026

25 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Kelapa Sawit Sumatera Barat Periode IV Juni 2026

sawitsetara.co - PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra untuk Periode IV (22–30 Juni 2026).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Tim Perumus Harga TBS Sawit yang berlangsung di Aula Bidang Perkebunan, Jalan Rasuna Said No. 77, Padang.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa komponen harga yang menjadi dasar perhitungan TBS, yaitu:

  • Harga CPO: Rp15.034,01/kg
  • Harga Inti Sawit (Kernel): Rp12.480,00/kg
  • Indeks K: 92,60%
  • Harga Cangkang: Rp17,25/kg
Sawit Setara Default Ad Banner

Berdasarkan hasil perhitungan tim, harga TBS tertinggi pada periode ini ditetapkan untuk tanaman umur 10–20 tahun, yaitu sebesar Rp3.754,59/kg. Harga tersebut menjadi acuan pembayaran TBS oleh perusahaan kepada petani atau KUD mitra di wilayah Sumatera Barat selama periode berlaku.

Daftar Harga TBS Sumatera Barat Periode IV (22–30 Juni 2026)

Umur 3 tahun : Rp2.953,68/kg

Umur 4 tahun : Rp3.120,07/kg

Umur 5 tahun : Rp3.304,59/kg

Umur 6 tahun : Rp3.411,71/kg

Umur 7 tahun : Rp3.542,36/kg

Umur 8 tahun : Rp3.672,61/kg

Umur 9 tahun : Rp3.744,90/kg

Umur 10–20 tahun : Rp3.754,59/kg

Umur 21 tahun : Rp3.612,62/kg

Umur 22 tahun : Rp3.606,10/kg

Umur 23 tahun : Rp3.550,89/kg

Umur 24 tahun : Rp3.384,36/kg

Umur 25 tahun : Rp3.344,85/kg.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Satgas Pangan Perkuat Pengawasan Harga TBS Sawit, Petani Bisa Lapor Lewat WA Jika Dirugikan

Satgas Pangan Perkuat Pengawasan Harga TBS Sawit, Petani Bisa Lapor Lewat WA Jika Dirugikan

Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melakukan mitigasi dan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara nasional. Upaya itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterima pekebun swadaya non-mitra mencerminkan kondisi pasar yang wajar dan tidak merugikan petani.

24 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *