
sawitsetara.co - JAKARTA — Di tengah posisi kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional, satu pertanyaan mendasar justru luput dari perhatian: mengapa sektor produksi rakyat sebesar sawit tidak pernah melahirkan ilmu koperasi yang kuat dan mandiri?
Ekonom Pertanian Indonesia Prof. Agus Pakpahan menilai persoalan ini bukan semata kegagalan kelembagaan petani sawit, melainkan akibat keterlambatan lahirnya ilmu koperasi sebagai fondasi pengetahuan. Dalam serial Tropikanisasi–Kooperatisasi edisi 4 Februari 2026, Agus menyebut sawit sebagai contoh paling nyata dari paradoks tersebut.
“Koperasi diakui secara konstitusional, dipuji secara normatif, bahkan dirayakan secara simbolik, tetapi hingga hari ini tidak pernah benar-benar dilahirkan sebagai ilmu yang berdiri sendiri,” tulis Agus.
Menurut dia, kegagalan koperasi petani sawit kerap disederhanakan sebagai persoalan manajemen, skala usaha, atau moral pengurus. Padahal, akar masalahnya justru terletak pada absennya fondasi keilmuan yang mampu membaca sawit sebagai sistem produksi kolektif rakyat.
“Pertanyaannya bukan lagi mengapa koperasi sering gagal secara praktik, melainkan mengapa ilmu koperasi terlambat dan belum lahir sampai sekarang,” ujarnya.

Sawit Besar, Ilmunya Korporasi
Agus menjelaskan, sejarah ilmu pengetahuan selalu mengikuti pusat kekuasaan produksi. Dalam industri sawit, pusat kekuasaan tersebut sejak awal berada pada korporasi besar, bukan pada petani rakyat. Akibatnya, ilmu yang berkembang pun adalah ilmu korporasi: manajemen perkebunan besar, keuangan perusahaan, logistik global, dan perdagangan komoditas.
Koperasi petani sawit, yang lahir dari pinggiran sistem, tidak pernah menjadi pusat perhatian epistemik. “Ia muncul sebagai strategi emansipasi dan survival, bukan sebagai instrumen dominasi ekonomi,” tulis Agus.
Dalam konteks ini, koperasi sawit diperlakukan sebagai pelengkap kebijakan, bukan sebagai arsitektur utama produksi. Ilmu yang dikembangkan pun tidak dirancang untuk menopang kepemilikan kolektif petani, melainkan untuk efisiensi kapital besar.
Masalah lain, menurut Agus, bersumber dari bias epistemologis ilmu ekonomi modern yang menempatkan individu dan pemilik modal sebagai pusat analisis. Dalam industri sawit, logika ini diterjemahkan ke dalam model perusahaan inti, kontrak, dan integrasi vertikal.
Koperasi petani sawit—yang bertumpu pada kepemilikan kolektif dan keputusan bersama—selalu dianggap sebagai anomali. Ia direduksi menjadi unit sosial, bukan subjek ekonomi penuh.
“Bukan koperasi yang gagal masuk ke dalam teori ekonomi, tetapi teori ekonomi yang tidak dirancang untuk memahami koperasi,” kata Agus.
Akibatnya, berbagai kebijakan sawit rakyat kerap berorientasi administratif: pendataan, sertifikasi, dan pembinaan, tanpa membangun kerangka produksi kolektif yang kokoh.
Agus juga menyoroti peran negara dalam membentuk struktur sawit nasional. Sejak era kolonial hingga pascakemerdekaan, arsitektur perkebunan sawit lebih banyak diwarisi daripada dirancang ulang. Negara fokus pada ekspor, devisa, dan pertumbuhan, sementara koperasi petani ditempatkan di pinggir sistem.
Dalam praktiknya, koperasi sawit lebih sering dijadikan saluran distribusi program, kredit, atau bantuan, bukan sebagai pilar produksi rakyat. Konsekuensinya, tidak pernah muncul kebutuhan mendesak untuk membangun ilmu koperasi sawit secara serius.
Dalam lanskap ideologi, koperasi sawit juga berada di posisi canggung. Ia terlalu kolektif bagi pasar yang berorientasi pemilik modal, namun terlalu berbasis harga dan efisiensi bagi ideologi sosialistik ortodoks. Posisi ini membuat koperasi sawit kerap dipuji secara moral, tetapi tidak pernah dijadikan fondasi teoretis utama.
Di dunia pendidikan tinggi, menurut Agus, sawit dipelajari secara teknis dan korporatif. Kampus melahirkan ahli agronomi, manajer perkebunan, dan analis pasar CPO. Namun hampir tidak ada upaya sistematis untuk mengembangkan teori keuangan koperasi sawit, hukum koperasi sawit, atau rekayasa kelembagaan petani sawit.
Akibatnya, yang lahir bukan ilmuwan koperasi sawit, melainkan pengelola program dan birokrat kebijakan.
Ironisnya, di lapangan, koperasi petani sawit telah mengelola ribuan hektare lahan, membangun pabrik mini, dan menjadi bagian penting rantai pasok nasional. Namun pengetahuan tentang praktik tersebut tercerai-berai, tidak pernah dirumuskan menjadi satu disiplin ilmu yang utuh.
“Dalam koperasi, praktik sudah dewasa, tetapi ilmunya belum dilahirkan,” tulis Agus.

Keputusan Peradaban Sawit
Agus menegaskan, ilmu koperasi sawit tidak akan lahir dari proyek jangka pendek atau retorika keberpihakan. Ia hanya akan lahir jika negara mengambil keputusan peradaban: menempatkan koperasi petani sawit sebagai arsitektur utama produksi sawit rakyat.
Pada titik itu, kebutuhan akan fakultas ekonomi koperasi sawit, hukum koperasi sawit, hingga teknologi produksi kolektif menjadi keniscayaan akademik.
“Melahirkan ilmu koperasi bukan sekadar agenda akademik. Ia adalah tindakan sejarah,” kata Agus.
Dalam konteks sawit Indonesia hari ini—di tengah tekanan global, ketimpangan rantai nilai, dan tuntutan keberlanjutan—ketiadaan ilmu koperasi bukan lagi persoalan akademik semata, melainkan persoalan arah pembangunan.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *