
sawitsetara.co - Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga yang seharusnya. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Amran menyusul anjloknya harga TBS di sejumlah daerah setelah munculnya kebijakan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Penurunan harga tersebut memicu keresahan jutaan petani sawit karena terjadi di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
“Kami akan kirim langsung datanya ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus menjaga petani kita. Ada sekitar 15 juta petani yang bergantung pada sektor ini,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).
Menurut Amran, sekitar 70 persen perusahaan sawit telah mulai menyesuaikan harga pembelian TBS dan mengembalikannya ke level yang lebih wajar. Saat ini harga TBS berada pada kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram, tergantung wilayah masing-masing.
Meski demikian, pemerintah menargetkan pemulihan harga mencapai 100 persen dan kembali mengacu pada harga yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di setiap daerah.

“Alhamdulillah sudah berangsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen,” ujarnya.
Amran menilai penurunan harga TBS yang terjadi sebelumnya merupakan kondisi yang tidak wajar. Pasalnya, harga CPO global justru menunjukkan tren kenaikan sehingga secara logika ekonomi harga TBS di tingkat petani seharusnya ikut terdongkrak.
“Ini anomali. Seharusnya tidak terjadi penurunan harga TBS saat harga CPO dunia naik,” katanya.
Bahkan, menurutnya, harga TBS seharusnya berpotensi meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dinilai dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan daya saing ekspor komoditas pertanian Indonesia, termasuk sawit.
“Harusnya harga TBS bisa naik sekitar 10 persen dibandingkan sebelumnya. Nilai tukar dolar yang tinggi seharusnya menjadi peluang bagi sektor pertanian untuk meningkatkan nilai ekspor,” jelasnya.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri mulai menyoroti kemungkinan adanya praktik yang tidak sehat di balik penurunan harga TBS. Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan adanya indikasi kartel atau persekongkolan harga yang menyebabkan TBS dibeli dengan harga rendah ketika harga CPO dunia justru mengalami kenaikan.

“Kami menduga ada indikasi kartel atau persekongkolan diam-diam untuk menurunkan harga TBS di saat harga CPO dunia tidak turun,” ungkap Ade.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan akan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya praktik kartel yang merugikan petani sawit.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap petani sawit kini menjadi prioritas. Di tengah membaiknya harga CPO global, pemerintah menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan kesejahteraan petani.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *