
sawitsetara.co - JAKARTA – Implementasi mandatori biodiesel B50 yang resmi dimulai pada 1 Juli 2026 memunculkan harapan baru bagi petani kelapa sawit.
Peningkatan kebutuhan minyak sawit untuk biodiesel diyakini dapat memperkuat harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), yang pada akhirnya diharapkan mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Namun, setelah hampir tiga pekan B50 berjalan, kenaikan harga TBS yang signifikan masih belum terlihat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, mengatakan implementasi B50 memang menjadi sentimen positif bagi industri sawit.
Kendati demikian, kenaikan harga TBS tidak hanya ditentukan oleh peningkatan serapan CPO domestik. Melainkan juga dipengaruhi dinamika pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan mekanisme pembentukan harga CPO di dalam negeri.
“Saya sudah berdiskusi dengan sejumlah analis untuk memahami dinamika harga CPO yang berdampak pada harga TBS petani. Kesimpulannya, B50, pergerakan kurs, dan kondisi pasar global sama-sama memengaruhi harga CPO domestik,” ujar Dr. Gulat dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, rata-rata harga CPO Indonesia sepanjang Mei hingga Juli 2026 masih bertahan di kisaran Rp15.600 per kilogram. Angka tersebut jauh di bawah harga CPO Malaysia yang mencapai sekitar Rp19.802 per kilogram dan Bursa Rotterdam sekitar Rp28.790 per kilogram.
“Ketika harga CPO Malaysia dan Rotterdam naik, harga CPO domestik justru cenderung stagnan. Kondisi ini membuat kenaikan harga TBS petani belum berlangsung signifikan,” katanya.
Menurut Dr. Gulat, harga TBS memang mulai pulih setelah mengalami penurunan tajam pasca 20 Mei 2026. Namun, pemulihannya masih terbatas karena harga CPO domestik belum bergerak naik.
Saat ini, harga TBS petani swadaya berada di kisaran Rp3.200 per kilogram, sedangkan petani bermitra sekitar Rp3.500 per kilogram. Sebelumnya, harga TBS petani swadaya sempat turun hingga Rp2.600–Rp2.850 per kilogram, setelah sebelumnya pernah menyentuh sekitar Rp3.800 per kilogram.
“Harga sudah membaik dibanding titik terendah, tetapi belum kembali ke level tertingginya karena harga CPO domestik masih tertahan,” ujarnya.
Menurut Dr. Gulat, salah satu faktor yang menahan kenaikan harga CPO adalah mekanisme tender di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Dalam sistem tersebut, harga akhir sangat bergantung pada penawaran pembeli.
“Ibarat pantulan bola, harga CPO kita tertahan oleh penawaran tender. Misalnya KPBN membuka harga Rp15.800 per kilogram, tetapi pembeli hanya menawar Rp15.600 per kilogram, maka harga yang terbentuk tetap Rp15.600. Mekanisme inilah yang membuat harga CPO domestik sulit bergerak lebih tinggi,” jelasnya.
Karena itu, Dr. Gulat mengimbau petani terus mencermati hasil tender KPBN sebagai indikator utama pergerakan harga CPO nasional. Selama harga tender belum meningkat, kenaikan harga TBS diperkirakan masih berlangsung bertahap meskipun implementasi B50 terus meningkatkan kebutuhan CPO domestik.
Meski demikian, ia optimistis dampak positif B50 akan semakin terasa seiring meningkatnya serapan CPO dalam negeri dan membaiknya kondisi pasar.
“Petani perlu memahami dinamika pasar agar tidak hanya melihat B50 sebagai satu-satunya penentu harga. Jangan pernah menyerah, tetap semangat,” tutup Dr. Gulat.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *