
sawitsetara.co - JAKARTA — Di balik peluang besar dari kebijakan tarif nol persen Amerika Serikat (AS), industri sawit Indonesia juga menghadapi potensi ancaman serius. Peluang ekspor yang membesar tidak otomatis menguntungkan jika tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan perbaikan tata kelola di dalam negeri.
Ahli agribisnis dan pertanian yang juga Direktur Eksekutif Palm Oil Strategic Agribusiness Strategic Policy Instutute (PASPI), Dr. Ir. Tungkot Sipayung menilai kapasitas produksi sawit nasional saat ini masih terbatas. Produktivitas cenderung stagnan, sementara kebutuhan domestik terus meningkat, terutama untuk program mandatori biodiesel.
“Masalahnya sekarang, apakah kita punya cukup stok untuk ekspor ke Amerika,” kata Tungkot dalam wawancara via telepon dengan sawitsetara.co, Rabu (19/2/2026).
Menurut dia, jika Indonesia tidak mampu meningkatkan produksi karena tersandera persoalan legalitas dan administrasi, peluang pasar Amerika bisa diambil oleh negara produsen lain.
“Kalau kita tidak naikkan produksi karena sibuk dengan urusan legalitas dan macam-macam, Amerika bisa diambil oleh negara lain, jadi kita hanya tukang buka jalan saja,” ujarnya.
Dr. Tungkot menyoroti persoalan sawit rakyat sebagai pekerjaan rumah terbesar industri sawit nasional. Sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit, dominannya perkebunan sawit rakyat hingga kini masih berada dalam kawasan hutan, sehingga petani tidak memiliki kepastian hukum dan tidak bisa mengakses program pemerintah, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Permasalahan Sawit rakyat itu harus segera diselesaikan dan itulah fungsi pemerintah. Selama ini perkebunan sawit rakyat berjalan sendiri saja dan akhirnya seperti saat ini. Program strategis pemerintah, seperti PSR praktis minim bisa digapau, terutama permasalahannya itu-itu juga, statusnya masih kawasan hutan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dengan melepaskan kebun sawit rakyat dari kawasan hutan agar produktivitas dapat ditingkatkan. “Menurut saya, dilepaskan saja dari kawasan hutan. Demi rakyat, dikeluarkan saja supaya PSR bisa jalan dan produksi bisa meningkat,” ujar Dr. Tungkot.
Terkait potensi benturan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50, Dr. Tungkot menilai program tersebut tetap bisa dijalankan selama pemerintah menjadikannya sebagai prioritas utama dan mengatur waktu implementasinya secara fleksibel.
“Kalau B50 ditetapkan sebagai prioritas pemerintah, itu tidak bakal terganggu,” katanya.
Sebagai rekomendasi, Dr. Tungkot mendorong pemerintah menerapkan kebijakan fleksibilitas antara ekspor dan kebutuhan domestik. Pemerintah perlu mencari titik optimal agar ekspor meningkat tanpa menekan harga internasional dan tanpa mengganggu pasokan dalam negeri.
Selain itu, peningkatan produktivitas juga perlu dilakukan melalui perbaikan praktik budidaya di kebun sawit yang sudah menghasilkan. Mengingat porsi sawit rakyat sangat besar dalam struktur industri sawit nasional, perhatian pemerintah terhadap sektor ini dinilai menentukan keberhasilan Indonesia memanfaatkan peluang pasar Amerika.
“Kuncinya ada di produktivitas. Kalau sawit rakyat dibereskan, peluang pasar Amerika bisa benar-benar dimanfaatkan,” kata Dr. Tungkot.
Adapun Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyetujui penerapan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dari Indonesia melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Selama ini, ekspor CPO Indonesia ke Amerika tercatat sekitar 6 juta ton per tahun. Namun, hanya sekitar 2 hingga 2,5 juta ton yang dikirim secara langsung. Selebihnya masuk ke pasar AS melalui negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, Spanyol, Belanda, dan Italia yang berperan sebagai re-ekspor.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *