
sawitsetara.co - KAMPAR — Lazimnya pohon kelapa sawit dilakukan peremajaan saat melewati usia 25 tahun sampai 30 tahun. Namun, di lahan Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Manunggal Jaya, di Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung, Kampar tidak demikian.
Pohon sawit menjulang tinggi belasan meter di ratusan hektar lahan menandakan usia sudah berumur. Tahun hidupnya memang sudah banyak. Hampir 40 tahun. Tapi bukan karena sengaja. Sebenarnya cita-cita meremajakan sudah diajukan sejak lama, tapi terkendala.
Para petani sawit yang tergabung dalam KUD tersebut telah mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejak 2019. Namun, langkah mereka sempat terhenti karena persoalan legalitas lahan.
Pasalnya, sebagian lahan yang diajukan untuk program peremajaan berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi atau HPK. Luasnya mencapai sekitar 280 hektare.
Ketua Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Manunggal Jaya, Johan Danu Wijaya, S.T., M.Kom., mengatakan persoalan tersebut membuat proses pengajuan PSR yang dilakukan ratusan petani tertunda selama beberapa tahun.
“Dengan total petani sebanyak 401 petani pengajuan peremajaan sawit. Dalam prosesnya, kita sudah mengajukan program peremajaan sawit rakyat dari tahun 2019. Tetapi karena ada kendala, yaitu lahan kita seluas 280 hektare masuk ke dalam kawasan hutan yang bisa dikonversi ataupun HPK, akhirnya proses pengajuan peremajaan kita tertunda,” kata Johan saat ditemui di kantornya, pekan lalu.

Persoalan kawasan hutan itu menjadi salah satu hambatan utama yang harus diselesaikan sebelum pengajuan PSR dapat dilanjutkan. Bagi koperasi dan petani, proses tersebut bukan perkara sederhana karena menyangkut legalitas lahan dan kelengkapan administrasi.
Di tengah proses yang berjalan panjang itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) hadir mendampingi KUD Manunggal Jaya.
Pendampingan dilakukan sejak proses pengajuan pelepasan kawasan hingga penyelesaian administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan pengajuan program PSR. APKASINDO mendampingi koperasi dan petani dalam menghadapi persoalan legalitas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi penghambat.
Johan mengatakan pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam membantu koperasi menyelesaikan persoalan yang dihadapi para petani.
“Di sini kami kembali menyampaikan ribuan terima kasih kepada APKASINDO yang tentunya dalam proses pengajuan pelepasan kawasan hutan yang bisa dikonversi ataupun HPK. Kita mendapatkan pendampingan secara penuh, secara totalitas dari asosiasi,” ujarnya.
Pendampingan itu kemudian membuahkan hasil. Setelah melalui proses yang panjang, pelepasan kawasan yang diajukan KUD Manunggal Jaya akhirnya rampung pada Mei 2024.
Bagi 401 petani yang telah menunggu sejak 2019, penyelesaian status kawasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka kembali jalan menuju pelaksanaan PSR.
“Alhamdulillah di tahun 2024 yang lalu, tepatnya di bulan Mei, proses pelepasan kawasan yang sudah kami ajukan itu telah resmi selesai,” kata dia.

KUD Manunggal Jaya sendiri bukan koperasi baru. Koperasi tersebut telah berdiri sejak 1993 dan dibentuk oleh para petani sawit yang sebelumnya mengikuti program transmigrasi melalui PTPN 4.
Kini, tanaman sawit yang dikelola para petani telah berusia hampir 40 tahun. Usia tanaman yang semakin tua membuat kebutuhan untuk melakukan peremajaan semakin mendesak.
Karena itu, koperasi mendorong pelaksanaan PSR sebagai upaya mengganti tanaman tua dengan tanaman baru menggunakan bibit unggul bersertifikat. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kebun sekaligus pendapatan petani.
Dalam prosesnya, APKASINDO tidak hanya mendampingi penyelesaian persoalan kawasan hutan. Johan mengatakan pendampingan juga dilakukan sejak tahap awal pemberkasan hingga proses pengajuan di tingkat Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada APKASINDO karena dari proses pendaftaran di awal pemberkasan sampai dengan saat ini kita sudah berproses di Ditjen. Alhamdulillah kita mendapatkan pendampingan yang luar biasa,” ujarnya.

Bagi KUD Manunggal Jaya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang pengajuan PSR yang telah dimulai sejak 2019. Setelah persoalan kawasan hutan diselesaikan, ratusan petani kini berharap proses berikutnya dapat berjalan lebih cepat.
Johan berharap proses pengajuan PSR dapat terus dipermudah sehingga realisasi program peremajaan sawit rakyat dapat berlangsung lebih cepat. Menurut dia, percepatan tersebut penting untuk mendukung peningkatan produktivitas kebun rakyat dan pencapaian target nasional program PSR.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *