
sawitsetara.co - RANGKASBITUNG - Persidangan ke-13 gugatan perdata antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, Rabu (21/1/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak yang memiliki kewenangan melakukan uji tera timbangan. Dalam kesaksiannya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Agus Reza Sumantri, mengungkapkan adanya selisih berat timbangan sebesar 3,6 persen pada timbangan PKS Kertajaya.
Agus Reza menjelaskan, uji tera pertama dilakukan pada 7 April 2025 dan menemukan selisih yang cukup signifikan. Untuk memastikan hasil tersebut, Disperindag kembali melakukan uji tera ulang pada 10 April 2025.
“Pada uji tera 7 April 2025 kami menemukan adanya selisih. Untuk memastikan, kami lakukan uji tera ulang pada 10 April 2025 dan hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan. Setelah itu kami memberikan imbauan kepada pihak PTPN agar melakukan perbaikan dan tidak menggunakan timbangan tersebut terlebih dahulu,” ujar Agus Reza di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum APKASINDO dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, Mp. Nainggolan, menilai kesaksian Disperindag Lebak semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya. Menurut dia, keterangan tersebut beririsan langsung dengan kesaksian pihak PTPN IV yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Keterangan saksi Disperindag hari ini sangat berkolerasi dan saling menguatkan dengan kesaksian dari PTPN IV minggu lalu. Fakta adanya selisih 3,6 persen itu tidak terbantahkan,” kata Mp. Nainggolan usai persidangan.
Ia menegaskan, selisih tersebut berawal dari adanya perubahan atau kerusakan pada konstruksi timbangan. Fakta itu, kata dia, telah muncul baik dari keterangan saksi tergugat maupun saksi fakta yang dihadirkan penggugat.
Persoalan yang kini menjadi fokus pembuktian, lanjut Nainggolan, adalah penentuan waktu awal terjadinya selisih timbangan. Dalam gugatan, APKASINDO mendalilkan bahwa kerugian petani telah terjadi sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
“Itu dalil gugatan kami. Namun, dari kesaksian PTPN dan Yuda Atmaja pada minggu lalu, mereka menekankan bahwa selisih baru diketahui pada 27–28 Maret 2025 saat dilakukan pemeriksaan bersama. Padahal, kalau pemeriksaan dilakukan lebih awal, tentu selisih ini bisa ditarik ke periode sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Nainggolan, tantangan penggugat saat ini adalah meyakinkan majelis hakim bahwa kerugian petani memang telah berlangsung sejak Oktober 2024, sehingga gugatan ganti rugi layak dikabulkan untuk seluruh periode tersebut.

Ia berharap agenda sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026) dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim. Pemeriksaan lapangan tersebut, kata dia, akan menunjukkan secara langsung penyebab terjadinya selisih timbangan.
“Dalam pemeriksaan lapangan nanti akan terlihat bahwa terdapat perubahan konstruksi timbangan, berupa kemiringan pada permukaan timbangan, yang menyebabkan hasil penimbangan menjadi tidak akurat. Ini sangat menentukan bagi pembuktian kami,” tegasnya.
Nainggolan menambahkan, dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat, khususnya dari Disperindag Lebak, sangat menguntungkan posisi APKASINDO dan tetap memiliki korelasi kuat dengan kesaksian saksi dari pihak PTPN IV yang dihadirkan sebelumnya.
Pantauan di lokasi persidangan, sidang turut dihadiri Ketua APKASINDO Banten H. Wawan, sejumlah petani sawit, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik saksi fakta maupun saksi ahli.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *