
sawitsetara.co - Komisi Eropa resmi mempublikasikan teks Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Uni Eropa dan Indonesia, termasuk protokol khusus yang bertujuan memperkuat perdagangan minyak sawit berkelanjutan. Publikasi ini dilakukan menyusul pengumuman tingkat menteri pada 23 September 2025, sebagai bagian dari kebijakan transparansi Uni Eropa.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa teks yang dipublikasikan masih dapat mengalami perubahan melalui proses revisi hukum dan baru akan mengikat secara hukum internasional setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internal masing-masing serta menandatangani perjanjian secara resmi.
Salah satu bagian penting dalam CEPA tersebut adalah “Protokol – Enhancing the Potential of this Agreement to Support Trade in Sustainable Palm Oil”. Protokol ini secara khusus dirancang untuk memaksimalkan peluang perdagangan bilateral minyak sawit dan produk turunannya dengan tetap menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Para pihak menegaskan bahwa minyak sawit memiliki peran strategis dalam hubungan dagang Indonesia dan Uni Eropa. Selain sebagai komoditas ekspor utama, sektor ini juga dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan petani kecil dan pelaku usaha kecil menengah (UKM). Namun, dokumen tersebut juga mengakui adanya risiko lingkungan dan sosial yang dapat timbul, seperti deforestasi, pengelolaan lahan gambut, serta isu ketenagakerjaan.
Melalui protokol ini, kedua pihak sepakat untuk mendorong perdagangan minyak sawit berkelanjutan melalui sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah pemberian perlakuan tarif preferensial, peningkatan investasi, penguatan tata kelola lingkungan dan sosial, serta promosi praktik bisnis yang bertanggung jawab di sepanjang rantai pasok.
Protokol tersebut juga menyoroti pentingnya skema jaminan keberlanjutan, termasuk Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Uni Eropa dan Indonesia mengakui bahwa skema seperti ISPO dapat berperan dalam membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan regulasi keberlanjutan yang berlaku di masing-masing pasar, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama bilateral akan diperkuat dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas produksi, sistem ketertelusuran (traceability), pemantauan deforestasi berbasis data dan citra satelit, hingga peningkatan kapasitas petani kecil dan UKM agar mampu memenuhi standar keberlanjutan internasional. Kedua pihak juga membuka ruang untuk dialog teknis, pertukaran data, serta pengembangan inisiatif bersama guna memperkuat daya saing minyak sawit berkelanjutan.
Selain itu, aspek transparansi menjadi perhatian utama. Masing-masing pihak berkomitmen menyediakan akses publik terhadap peraturan dan pedoman yang relevan, serta melibatkan pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pelaku usaha, dalam proses implementasi.
Dengan adanya protokol ini, Indonesia dan Uni Eropa berharap dapat membangun pendekatan yang lebih kolaboratif dalam mengelola isu sawit, sekaligus membuka peluang perdagangan yang lebih luas berbasis prinsip keberlanjutan. Jika disepakati dan diratifikasi, CEPA diharapkan menjadi kerangka baru hubungan ekonomi Indonesia–Uni Eropa yang tidak hanya berorientasi pada akses pasar, tetapi juga pada standar lingkungan dan sosial yang lebih kuat.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *