KONSULTASI
Logo

Urus Izin Benih Sawit Tak Perlu ke Jakarta, Dirjenbun Targetkan SP2BKS Terbit Maksimal 7 Hari Kerja

3 November 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorHendrik Khoirul
Urus Izin Benih Sawit Tak Perlu ke Jakarta, Dirjenbun Targetkan SP2BKS Terbit Maksimal 7 Hari Kerja

sawitsetara.co - PEKANBARU - Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempercepat pelayanan perizinan usaha perbenihan kelapa sawit melalui sistem digital. Pemerintah menetapkan penerbitan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) maksimal tujuh hari kerja.

Direktur Perbenihan Ditjenbun Kementerian Pertanian, Ebi Rulianti, SP., M.Sc., mengatakan digitalisasi pelayanan bertujuan memangkas proses administrasi sekaligus memudahkan produsen benih di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ebi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau yang ditaja Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Menurut dia, produsen tidak seharusnya mengeluarkan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan ke Jakarta. Karena itu, pemerintah mengembangkan sistem perizinan terintegrasi secara daring.

“Untuk memberikan kemudahan kepada Bapak-Ibu, SP2BKS kami targetkan terbit maksimal tujuh hari kerja,” kata Ebi.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses penerbitan persetujuan penyaluran benih belum memiliki kepastian waktu. Melalui sistem baru, pemerintah berupaya memberikan kepastian pelayanan kepada pelaku usaha. Ebi menegaskan, pengajuan melalui sistem tetap mengikuti ketentuan hari kerja. Pelayanan tidak dihitung pada Sabtu dan Minggu.

HUT APKASINDO - ULTRA STRONG

Selain mempercepat penerbitan SP2BKS, pemerintah juga melakukan penyederhanaan proses perizinan bagi produsen benih melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, kemudahan perizinan tidak berarti seluruh pihak dapat langsung menjalankan usaha tanpa pengawasan.

Ebi menjelaskan, seseorang dapat mengajukan status produsen melalui pemenuhan persyaratan standar dalam sistem OSS. Akan tetapi, untuk memastikan kelayakan usaha, pemerintah bersama UPTD di daerah tetap mendorong penerbitan rekomendasi.

“Kami harus yakin, Bapak mengaku sebagai produsen, benar tidak Bapak itu produsen dan benar tidak bisa menghasilkan benih,” ujarnya.

Ia menilai rekomendasi dari UPTD menjadi instrumen penting untuk memastikan produsen benar-benar memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan teknis. Di sisi lain, pemerintah juga membuka layanan konsultasi bagi produsen benih yang menghadapi kendala administrasi maupun teknis. Komunikasi dapat dilakukan secara daring tanpa harus selalu datang ke Jakarta

Ebi meminta seluruh jajaran Direktorat Perbenihan memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha selama jam kerja. Ia juga membuka ruang pengaduan apabila produsen menemukan pelayanan yang tidak sesuai harapan.

“Kami membuka layanan konsultasi. Sekarang tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta. Bisa melalui Zoom atau komunikasi grup,” katanya.

HUT APKASINDO - ULTRA STRONG

Selain pelayanan domestik, pemerintah juga mengembangkan sistem perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih, termasuk kebutuhan impor dan ekspor melalui aplikasi Perintis.

Ebi menyebut perbaikan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian usaha perbenihan nasional. Ia berharap digitalisasi dan penyederhanaan perizinan dapat memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, serta produsen benih.

Namun, ia mengingatkan kemudahan pelayanan harus diimbangi kepatuhan terhadap regulasi. Produsen tetap bertanggung jawab menjaga kualitas, legalitas, dan transparansi dalam seluruh proses produksi maupun distribusi benih.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Dwi Herteddy, SE., MP.; Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., MT.; serta Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Riau, Bayu Surya, ST.

Hadir pula Sekretaris Jenderal PPBTPI Indonesia, Ir. Rusbandi, yang mewakili Ketua Umum PPBTPI Indonesia; Dewan Pembina PPBTPI Riau, Dr. Firdaus, ST., MT.; Dewan Pengawas PPBTPI Riau, Dr. H. Tengku Rusli Ahmad, SE., MM. dan KH Suher yang juga menjabat Ketua DPW APKASINDO Riau; serta Dewan Pakar PPBTPI Riau, Dr. Riyadi Mustofa.

Turut hadir Ketua PPBTPI Provinsi Riau, Drs. Puncak, Sekretaris PPBTPI Riau, Dr. Eko Jaya Siallagan, SP., M.Si. beserta jajaran pengurus; perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau; perwakilan DPMPTSP Provinsi Riau, Rian; serta perwakilan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Nanang Supena, MP. Kegiatan ini juga dihadiri para sponsor, tamu VIP, undangan, dan pemangku kepentingan dari berbagai unsur industri perbenihan dan perkebunan kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

2 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *