
sawitsetara.co – JAKARTA – Dalam dunia perkebunan kelapa sawit, pemilihan bibit unggul adalah kunci utama untuk mencapai hasil panen yang sukses. Namun, adanya benih kelapa sawit palsu atau ilegal menjadi tantangan tersendiri. Selain mengancam produktivitas, ketelusuran varietas, dan kemurnian asal tanaman tidak terjamin.
Dilansir dari laman bks-pps.com, benih unggul kelapa sawit merupakan benih hasil persilangan antara tetua Dura (D) dan tetua Pisifera (P) terpilih hasil proses pemuliaan yang panjang dan terstruktur. Varietas inj telah dilepas oleh Kementerian Pertanian dan diproduksi oleh lembaga/instansi yang ditunjuk secara resmi sesuai standar produksi benih kelapa sawit yang baik dan benar.
Dengan produksi yang tinggi, petani dan pekebun memiliki jaminan pendapatan, peningkatan taraf hidup, dan keberlanjutan usaha perkebunan. Produsen benih biasanya menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 untuk memastikan kecambah memenuhi standar SNI 8211:2015, yang menetapkan persyaratan mutu kecambah meliputi:

1. Mutu genetis (asal bahan tanaman, varietas, dan kemurnian).
2. Mutu fisiologis (tingkat kesehatan benih), dan
3. Mutu fisik (bobot biji, serta keragaan radikula dan plumula).
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) merilis daftar 18 produsen benih atau kecambah sawit rujukan, berikut daftarnya:
1. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS)
2. PT. Aneka Sawit Lestari
3. PT. ASD Bakrie Oil Palm Seed Indonesia
4. PT. Bakti Tani Nusantara
5. PT. Bina Sawit Makmur

6. PT. Dami Mas Sejahtera
7. PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi
8. PT. Palma Inti Lestari
9. PT. Panca Surya Garden
10. PT. Sarana Inti Pratama
11. PT. Socfin Indonesia
12. PT. Tania Selatan
13. PT. Timbang Deli Indonesia
14. PT. Tunggal Yunus Estate
15. PT. PP Lonsum
16. PT. Applied Agricultural Resources Indonesia
17. PT. Felda Malaysia
18. PT. Sasaran Ehsan Mekarsari.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *