KONSULTASI
Logo

Kejar Target 100 Hektare PSR, Pemko Dumai Genjot Peremajaan Sawit Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

2 Juli 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Kejar Target 100 Hektare PSR, Pemko Dumai Genjot Peremajaan Sawit Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

sawitsetara.co - DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai semakin serius mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai strategi meningkatkan produktivitas kebun sawit milik petani sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Pada 2026, Pemko Dumai menargetkan peremajaan kebun sawit seluas 100 hektare (ha) yang tersebar di sejumlah sentra perkebunan rakyat.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PSR) Tingkat Kota Dumai Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu dihadiri perwakilan kelompok tani, lurah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai, Elywarti, mengatakan Program PSR merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengganti tanaman sawit yang sudah tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat sehingga mampu meningkatkan hasil panen petani secara berkelanjutan.

“Target Kota Dumai pada tahun 2026 adalah 100 hektare. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses pengajuan PSR dapat berjalan lebih cepat sehingga target tersebut dapat tercapai sesuai rencana,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menjelaskan, sasaran utama program ini adalah kebun sawit rakyat yang telah berumur lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, maupun kebun yang ditanam menggunakan bibit tidak bersertifikat.

Menurut Elywarti, pelaksanaan PSR mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 50/Kpts/KB.330/E/05/2025 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Untuk tahun ini, program diprioritaskan di tiga wilayah, yakni Kelurahan Gurun Panjang, Kampung Baru, dan Basilam Baru yang menjadi sentra perkebunan sawit rakyat di Kota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai pelaksanaan PSR dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang disampaikan secara daring, serta pemaparan terkait legalitas dan aspek pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Dumai guna memperlancar proses administrasi pengajuan program.

DKPP Kota Dumai juga memaparkan capaian pelaksanaan PSR selama beberapa tahun terakhir. Sejak 2021, program ini telah menyasar kelompok tani di Basilam Baru, Kampung Baru, Lubuk Gaung, dan Gurun Panjang.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pada 2026, Kelompok Tani Teras Lestari di Kelurahan Basilam Baru kembali memperoleh alokasi peremajaan seluas 67,5359 hektare. Sementara itu, proses pemberkasan Kelompok Tani Tani Bersatu di Kelurahan Gurun Panjang dengan target 42 hektare masih terus didampingi hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Elywarti menegaskan, keberhasilan Program PSR tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif para petani dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

“Kami berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi petani sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Namun, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kerja sama seluruh pihak,” katanya.

Melalui percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat, Pemko Dumai berharap produktivitas perkebunan sawit rakyat meningkat secara signifikan, pendapatan petani semakin baik, serta mampu memperkuat sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Selain meningkatkan hasil produksi, PSR juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit rakyat yang lebih modern, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi petani maupun pembangunan ekonomi Kota Dumai.


Berita Sebelumnya
Penerapan Minyak Solar B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Penerapan Minyak Solar B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar atau B50 mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan implementasi bauran energi nasional.

1 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *