
sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar US$1.000,90 per metrik ton (MT). Angka tersebut turun US$28,61 per MT atau sekitar 2,78 persen dibandingkan HR CPO pada Juni 2026 yang tercatat sebesar US$1.029,51 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama minyak sawit Indonesia. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Tommy, penurunan harga referensi tersebut mencerminkan perkembangan harga CPO di pasar global yang menjadi dasar penetapan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas sawit.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bea Keluar CPO periode Juli 2026 ditetapkan sebesar US$148 per MT, mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$125,11 per MT, sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan HR CPO Juli 2026 didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Data tersebut bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$1.468,28 per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi US$40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang paling mendekati median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar US$1.000,90 per MT.
Selain menetapkan HR CPO, Kemendag juga menetapkan Bea Keluar sebesar US$33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang dari dan/atau Sama dengan 25 Kilogram.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *