KONSULTASI
Logo

Agus Pakpahan Perkenalkan Koperasi Kuantum Syariah untuk Sawit Rakyat

26 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Agus Pakpahan Perkenalkan Koperasi Kuantum Syariah untuk Sawit Rakyat

sawitsetara.co - PEKANBARU – Ekonom koperasi Prof. Agus Pakpahan memperkenalkan konsep Koperasi Kuantum Syariah sebagai model baru untuk mentransformasi ekonomi petani kelapa sawit rakyat. Gagasan itu ia tuangkan dalam serial Tropikanisasi–Kooperatisasi edisi 26 Juni 2026 berjudul Tetap Terperangkap atau Melompat: Tunneling Petani Kelapa Sawit Keluar dari Socio-Global Traps Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Koperasi Kuantum Syariah.

Dalam tulisannya, Agus Pakpahan berangkat dari pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi jutaan petani sawit masih berada pada posisi paling lemah dalam rantai nilai industri tersebut.

Menurut dia, persoalan utamanya bukan terletak pada kemampuan petani menghasilkan tandan buah segar (TBS), melainkan pada struktur ekonomi yang membuat mereka hanya menjadi pemasok bahan baku. Sementara itu, nilai tambah dari pengolahan, distribusi, hingga pemasaran justru dinikmati pelaku usaha yang menguasai industri hilir.

“Matahari itu berteriak. Dan teriakannya adalah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh teori ekonomi mana pun—kecuali oleh teori yang lahir dari tanah ini sendiri,” tulis Agus Pakpahan, Jumat (26/6/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menggambarkan industri sawit Indonesia masih dibayangi apa yang disebutnya sebagai perangkap sosio-global (socio-global traps). Perangkap itu bekerja dalam beberapa lapisan sekaligus, mulai dari hubungan ekonomi di tingkat desa hingga struktur perdagangan internasional.

Di tingkat lokal, kata dia, petani masih bergantung pada tengkulak maupun pabrik yang menentukan harga pembelian TBS. Di tingkat nasional, koperasi dinilai belum mampu menjadi instrumen akumulasi modal karena masih bergantung pada pembiayaan perbankan. Adapun di tingkat global, Indonesia lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan mentah dibandingkan produsen barang bernilai tambah.

“Petani menjual TBS seharga Rp2.500 per kilogram. Koperasi—jika mereka memilikinya—hanyalah perpanjangan tangan dari struktur yang sudah ada: koperasi yang meminjam dari bank, koperasi yang menjual ke tengkulak, koperasi yang tidak memiliki apa-apa kecuali nama,” tulisnya.

Menurut Agus Pakpahan, kondisi tersebut mencerminkan masih bertahannya dualisme ekonomi yang pernah dijelaskan ekonom Belanda Julius Herman Boeke pada masa kolonial. Boeke melihat ekonomi modern dan ekonomi rakyat berjalan berdampingan tanpa pernah benar-benar menyatu. Sektor modern menguasai modal, teknologi, dan pasar, sedangkan sektor tradisional hanya menjadi penyedia bahan baku dan tenaga kerja murah.

Pakpahan menilai kondisi itu masih tampak pada industri sawit saat ini. Korporasi besar menguasai pabrik, jaringan distribusi, dan akses pasar internasional, sedangkan jutaan petani hanya menjual hasil panen dalam bentuk tandan buah segar.

Karena itu, ia menawarkan pendekatan baru yang disebut Koperasi Kuantum Syariah.

“Inilah Koperasi Kuantum Syariah—sebuah istilah yang untuk pertama kalinya saya gunakan secara publik,” tulis Agus Pakpahan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menjelaskan, konsep tersebut bukan sekadar menggabungkan koperasi dengan prinsip ekonomi syariah. Model itu juga mengintegrasikan nilai gotong royong, sistem kelembagaan koperasi, dan cara pandang baru yang memandang koperasi sebagai sebuah sistem yang saling terhubung.

“Di situlah letak kekuatan terdalam dari model ini: ia bukan hanya integrasi kelembagaan, tetapi juga integrasi nilai. Ia adalah perpaduan antara falsafah gotong royong Nusantara, prinsip keadilan ekonomi syariah, dan paradigma kuantum yang memahami koperasi sebagai sistem hidup.”

Dalam model itu, koperasi simpan pinjam syariah dan koperasi sektor riil tidak lagi berdiri sebagai dua organisasi yang berbeda. Keduanya menjadi bagian dari satu kelembagaan sehingga pembiayaan, produksi, pengolahan, hingga pemasaran berlangsung di dalam satu ekosistem.

Agus Pakpahan menyebut sistem tersebut akan mengurangi kebocoran ekonomi yang selama ini muncul akibat biaya transaksi antar-lembaga maupun ketergantungan terhadap modal dari luar komunitas.

Ia menilai tabungan anggota semestinya menjadi sumber utama pembiayaan koperasi, bukan pinjaman berbunga dari lembaga keuangan. Hubungan antara penabung dan pelaku usaha dibangun melalui mekanisme bagi hasil sehingga keuntungan maupun risiko dibagi secara proporsional.

“Dari sistem yang bergantung pada modal eksternal menjadi sistem yang mengandalkan tabungan anggota. Dari sistem yang terpisah antara sektor keuangan dan sektor riil menjadi sistem yang menyatukan keduanya. Dari sistem yang tunduk pada bunga menjadi sistem yang hidup dari bagi hasil,” tulisnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Agus Pakpahan kemudian menguraikan lima lapisan arsitektur Koperasi Kuantum Syariah.

Lapisan pertama adalah medan kesadaran syariah, yaitu membangun kesadaran bahwa koperasi bukan sekadar tempat meminjam uang, melainkan wadah membangun kekuatan ekonomi kolektif.

Lapisan kedua adalah keterjeratan kuantum antara koperasi keuangan syariah dan koperasi sektor riil. Menurut dia, kedua unit tersebut tidak lagi dipisahkan, tetapi saling menopang dalam satu sistem usaha.

Lapisan ketiga adalah integrasi penuh seluruh rantai nilai, mulai dari pembiayaan, pengolahan TBS, produksi minyak sawit mentah, hilirisasi, hingga pemasaran.

Lapisan keempat berupa spin-out, yakni pembentukan berbagai unit usaha baru seperti pabrik biodiesel, oleokimia, lembaga pendidikan, hingga pusat riset yang tetap berada dalam kepemilikan koperasi.

Adapun lapisan terakhir adalah tunneling menuju pasar global, yaitu kemampuan koperasi memasuki pasar internasional bukan lagi sebagai penjual bahan mentah, melainkan sebagai produsen barang jadi.

“Ia tidak lagi menjual CPO mentah ke pasar global. Ia menjual produk jadi: minyak goreng kemasan, margarin, sabun, kosmetik, biodiesel, oleokimia. Ia memiliki merek sendiri. Ia memiliki jaringan distribusi sendiri,” tulis Agus Pakpahan.

Menurut dia, model tersebut sekaligus membuka peluang bagi Indonesia membangun merek koperasi nasional yang mampu bersaing di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang membutuhkan produk halal.

Pada bagian akhir tulisannya, Pakpahan mengaitkan konsep tersebut dengan target Indonesia Emas 2045. Ia menilai kemajuan ekonomi nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan industri besar apabila jutaan petani tetap berada dalam posisi lemah.

Baginya, jalan keluar bukan sekadar memperbaiki harga sawit atau memperbesar bantuan pemerintah, melainkan membangun sistem ekonomi baru yang memungkinkan petani memiliki akses terhadap seluruh rantai nilai industri.

“Matahari di atas kebun sawit itu masih berteriak. Tapi kali ini, teriakannya adalah seruan untuk melompat. Ia telah menyaksikan terlalu banyak penderitaan. Kini ia ingin menyaksikan sesuatu yang berbeda: petani yang tersenyum, koperasi yang berjaya, dan negeri yang akhirnya menjadi tuan di tanahnya sendiri.”

Pakpahan menutup tulisannya dengan satu kalimat yang merangkum keseluruhan gagasannya. “Cooperative minds are quantum minds. And quantum minds know how to tunnel," tulisnya.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
APKASINDO: Sawit Indonesia Harus Produktif, Berkelanjutan, dan Mampu Menjawab Tantangan Global

APKASINDO: Sawit Indonesia Harus Produktif, Berkelanjutan, dan Mampu Menjawab Tantangan Global

Industri kelapa sawit Indonesia memiliki peran yang sangat strategis bagi perekonomian nasional. Selain menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor perkebunan, sawit juga menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat serta penggerak pembangunan ekonomi di berbagai daerah.

25 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *