KONSULTASI
Logo

Aturan DBH Sawit Dirombak, Pemerintah Ubah Skema Alokasi hingga Penyaluran Dana ke Daerah

10 Maret 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Aturan DBH Sawit Dirombak, Pemerintah Ubah Skema Alokasi hingga Penyaluran Dana ke Daerah

sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah merombak ketentuan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit bagi pemerintah daerah. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 yang resmi mencabut aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani beleid tersebut pada 3 Maret 2026. Aturan itu mulai berlaku tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (6/3/2026). Perubahan regulasi ini, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan dana DBH sawit digunakan secara lebih optimal oleh daerah.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 10/2026.

Puasa

Perubahan dasar penghitungan DBH

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 9 yang mengatur dasar penghitungan pagu DBH sawit bagi provinsi serta kabupaten/kota.

Sebelumnya, pagu hanya didasarkan pada penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atau perkiraan realisasinya hingga akhir tahun anggaran. Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memasukkan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya sebagai pertimbangan tambahan.

Dari pagu tersebut, pembagian alokasi DBH sawit tetap menggunakan dua indikator utama:

• 50 persen berdasarkan luas lahan perkebunan sawit

• 50 persen berdasarkan produktivitas lahan sawit

“Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Puasa

Skema pembagian daerah tetap, tapi ada ketentuan baru. Pembagian alokasi DBH sawit ke daerah pada dasarnya tidak berubah. Skemanya masih terdiri dari:

  • 20 persen untuk provinsi
  • 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil
  • 20 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil

Namun aturan baru menambahkan ketentuan untuk kondisi tertentu. Misalnya, jika suatu kabupaten merupakan daerah penghasil sekaligus berbatasan dengan daerah penghasil lain, maka daerah tersebut tetap menerima alokasi 60 persen sebagai daerah penghasil, ditambah akumulasi alokasi dari daerah penghasil lain yang berbatasan.

Untuk daerah yang berbatasan dengan wilayah penghasil, besaran pembagiannya mempertimbangkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing daerah. Jika indikator itu belum tersedia, pembagian dilakukan secara merata.

Puasa

Penilaian kinerja daerah juga diubah

Pemerintah juga memperbarui indikator alokasi berbasis kinerja daerah yang porsinya 10 persen dari alokasi DBH sawit.

Dalam aturan baru, indikatornya disederhanakan menjadi dua komponen utama dengan bobot yang sama:

  • Penurunan tingkat kemiskinan
  • Ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
  • Masing-masing indikator kini memiliki bobot 50 persen.
  • Penggunaan dana lebih luas
  • PMK terbaru juga mengubah sejumlah ketentuan penggunaan dana DBH sawit.

Untuk infrastruktur, aturan lama yang mewajibkan pembangunan jembatan baru dihapus. Dana kini hanya bisa digunakan untuk pemeliharaan berkala dan penggantian jembatan. Adapun untuk jalan, pemanfaatannya tetap sama, seperti peningkatan struktur hingga pemeliharaan rutin.

Selain itu, pemerintah menambahkan sejumlah kegiatan baru yang dapat dibiayai DBH sawit, antara lain:

  • Penilaian usaha perkebunan
  • Koordinasi pengelolaan DBH sawit
  • Penyusunan, sosialisasi, serta monitoring rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan

Penggunaan dana juga dapat mencakup kegiatan pendukung seperti jasa konsultan pengawas, perjalanan dinas terkait kegiatan, hingga rapat koordinasi pelaksanaan program.

Puasa

Penyaluran dana kini lima tahap

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah mekanisme penyaluran dana ke daerah. Sebelumnya, DBH sawit disalurkan dalam dua tahap masing-masing 50 persen. Kini penyaluran dilakukan dalam lima tahap:

Tahap I: 20 persen, paling cepat Januari

Tahap II: 15 persen, paling cepat 30 hari setelah tahap I

Tahap III: 20 persen, paling cepat Maret

Tahap IV: 15 persen, paling cepat 30 hari setelah tahap III

Tahap V: 30 persen, paling cepat Juni

Perubahan ini juga berdampak pada kewajiban pelaporan pemerintah daerah. Kepala daerah kini harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit pada setiap tahap penyaluran. Jika laporan tidak disampaikan, pemerintah pusat dapat menunda penyaluran tahap berikutnya.

“Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Penegasan peran lembaga pengelola dana sawit

PMK ini juga menyesuaikan nomenklatur lembaga pengelola dana sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Lembaga ini tetap memiliki tugas menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya, yang menjadi sumber realisasi DBH sawit.

Dengan perubahan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan DBH sawit dapat lebih tertata, transparan, dan benar-benar memberi dampak bagi daerah penghasil serta wilayah yang terdampak aktivitas perkebunan sawit.


Berita Sebelumnya
Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026 Segera Dibuka, Simak Jalur dan Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026 Segera Dibuka, Simak Jalur dan Persyaratannya

Program ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan industri kelapa sawit. Melalui program tersebut, pemerintah berharap lahir tenaga profesional yang mampu mengelola perkebunan sawit secara modern dan berkelanjutan.

9 Maret 2026Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *