
sawitsetara.co - PEKAITAN — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk perkebunan kelapa sawit menuai keberatan dari petani di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Meski pajak tersebut diusulkan dikenakan kepada perusahaan, petani menilai dampaknya tetap akan berujung pada penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Koperasi Produsen Pekaitan Maju Sejahtera Rohil, Hadi Santoso, S.Pd.i, menilai rencana tersebut berpotensi menambah tekanan bagi petani sawit yang saat ini tengah menghadapi kondisi usaha yang tidak stabil. Menurut dia, kebijakan fiskal di sektor sawit kerap berdampak berantai hingga ke tingkat petani kecil.
“Petani sawit Indonesia sekarang ini sebenarnya sedang tidak baik-baik saja,” kata Hadi di Pekaitan saat dihubungi sawitsetara.co, Senin (9/2/2026).
Ia mengatakan, setiap kenaikan biaya operasional di tingkat perusahaan hampir selalu berdampak pada harga beli TBS petani. Beban tambahan yang ditanggung perusahaan, kata dia, pada akhirnya akan dialihkan ke petani melalui mekanisme harga.
Kondisi tersebut diperparah oleh masih tingginya harga sarana produksi, terutama pupuk. Ia menilai kombinasi harga pupuk yang mahal dan potensi penurunan harga TBS akan melemahkan daya tahan petani sawit.
“Kalau pupuk mahal, TBS turun, petani mau bertahan bagaimana?” katanya.
Ia juga menyayangkan minimnya pelibatan petani dalam pembahasan kebijakan tersebut. Hingga kini, kata dia, belum ada dialog langsung antara pembuat kebijakan dengan petani yang akan terdampak.
“Kami ini tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu sudah wacana saja,” ujar Hadi.
Menurut dia, DPRD semestinya menjalankan fungsi representasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban baru di tengah kondisi harga sawit yang belum stabil.
Jika pemerintah daerah tetap ingin menerapkan PAP untuk sektor sawit, ia meminta adanya prasyarat keadilan harga bagi petani. Kebijakan pajak, menurut dia, seharusnya berjalan seiring dengan kepastian harga TBS.
“Kalau mau sawit dipajaki, seharusnya harga sawit itu sudah satu harga, adil bagi petani. Jangan beban jalan, tapi harga tetap dibiarkan fluktuatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan pada setiap batang pohon sawit milik perusahaan dengan tarif Rp1.700 per batang per bulan.
Usulan ini diklaim dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau hingga Rp3–4 triliun per tahun, dengan mencontoh kebijakan serupa di Provinsi Sumatera Barat.
Namun, di tingkat tapak, petani menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban tidak langsung bagi petani plasma maupun petani swadaya, karena biaya tambahan perusahaan dikhawatirkan akan ditransfer melalui penurunan harga TBS.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *