
sawitsetara.co - TANGERANG — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan pentingnya tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Tahap III Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026 di Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan bank mitra, perusahaan pendamping, serta puluhan koperasi dan kelembagaan pekebun dari berbagai daerah di Indonesia. Agenda ini menjadi bagian dari percepatan penyaluran dana PSR guna meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk terus mendukung pembangunan sawit berkelanjutan melalui program PSR. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas kebun rakyat melalui penanaman kembali tanaman sawit tua dengan bibit unggul bersertifikat.
“Tujuan program PSR adalah meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Tanaman-tanaman yang sudah tidak produktif ditanam kembali agar menghasilkan produksi yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Normansyah juga menyinggung kondisi geopolitik global yang berdampak terhadap sektor energi dan harga bahan bakar. Ia menilai, program PSR memiliki kontribusi penting dalam mendukung agenda swasembada energi nasional melalui penyediaan bahan baku sawit yang berkelanjutan.
“Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap cita-cita swasembada energi dan pangan nasional sebagaimana yang dicanangkan Presiden,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, BPDP menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana PSR harus dilakukan sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan. Para pekebun diminta mematuhi tata kelola program, mulai dari penggunaan bibit bersertifikat, kelengkapan dokumen, hingga pelaporan progres kegiatan di lapangan.
Normansyah mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi hal penting guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga meminta para ketua kelembagaan pekebun dan pendamping lapangan aktif membantu anggota dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai aturan, insyaallah program berjalan aman dan lancar. Kami ingin semua pihak sama-sama terlindungi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa BPDP tidak melakukan pungutan biaya dalam proses penyaluran dana PSR. Menurutnya, apabila dokumen telah lengkap, maka proses penyaluran dana akan segera dilakukan tanpa hambatan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Akhmad Munir, meminta seluruh pihak menjaga integritas dalam proses pengusulan, penyaluran, dan pencairan dana program PSR. Ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi dokumen, termasuk terkait legalitas lahan dan keanggotaan pekebun.
“Stakeholder sekarang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Karena itu seluruh proses harus dijaga bersama,” ujarnya.
Akhmad Munir juga meminta bank mitra memperkuat pengawasan terhadap rekening penyaluran dana PSR demi menjaga keamanan dana yang dikelola. Sementara perusahaan pendamping dan pihak verifikator diminta aktif mengawal proses administrasi hingga pencairan dana di lapangan.
Dalam agenda tersebut, BPDP menyampaikan bahwa pada PKS 3 Pihak Tahap III Tahun 2026 terdapat tambahan luasan sebesar 5.646 hektare yang akan diremajakan. Dengan tambahan tersebut, total target penyaluran program PSR BPDP sepanjang 2026 mencapai sekitar 12 ribu hektare.
BPDP menegaskan tidak membatasi kuota pengajuan program PSR selama seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga diisi dengan pengisian Rencana Anggaran Belanja (RAB), pengecekan dokumen pendukung, sosialisasi mekanisme penyaluran dana dengan pola bisnis baru, demonstrasi aplikasi Smart-PSR, hingga sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *