KONSULTASI
Logo

Dosen ITP2I Pakar Fisiologi Tumbuhan Kritik Pajak Air Permukaan, Nilai DPRD Abaikan Kajian Ilmiah

26 Februari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Dosen ITP2I Pakar Fisiologi Tumbuhan  Kritik Pajak Air Permukaan, Nilai DPRD Abaikan Kajian Ilmiah
HOT NEWS

sawitsetaraa.co - PELALAWAN - Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap tanaman kelapa sawit mendapat kritik keras dari kalangan akademisi. Dr. Cecep Ijang Wahyudin, S.P., M.Si, doktor agronomi dosen di Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia, mendesak DPRD untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai belum berbasis riset ilmiah yang komprehensif.

Cecep bukan sekadar akademisi. Ia lahir dan besar dari keluarga petani sawit, sehingga memahami langsung realitas di lapangan. Menurutnya, kebijakan yang menyasar sawit berpotensi keliru jika tidak didasari kajian ilmiah.

“Saya memahami kondisi petani karena saya bagian dari mereka. Secara akademik, saya juga melihat kebijakan ini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Cecep menekankan bahwa tanaman kelapa sawit tidak memanfaatkan air sungai atau danau secara langsung. Tanaman sawit lebih banyak mengandalkan air hujan yang meresap ke dalam tanah.

Dari sisi fisiologi, sistem perakaran sawit berada pada lapisan tanah atas dan menyerap air dari kelembapan tanah hasil infiltrasi hujan. Bahkan secara morfologi, tajuk sawit membantu menahan air hujan dan mengurangi limpasan permukaan.

Promosi ssco

“Secara ilmiah, mengenakan pajak air permukaan pada tanaman sawit yang bergantung pada air hujan itu kurang tepat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tanah yang terlalu basah justru memicu stres fisiologis tanaman akibat kekurangan oksigen di zona akar serta meningkatnya unsur toksik seperti besi dan mangan.

Cecep mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen risetnya selama menempuh pendidikan doktoral di IPB berfokus pada kelapa sawit, mulai dari fisiologi tanaman, sistem perakaran, manajemen air, hingga keberlanjutan lingkungan.

Ia menilai penyusunan kebijakan pajak seharusnya mengacu pada kajian agronomi, ekologi, hidrologi, serta dampak sosial ekonomi petani.

“Anggota dewan harus turun ke lapangan, membaca data ilmiah, dan berdialog langsung dengan petani. Jangan hanya mengandalkan laporan administratif,” katanya.

Menurutnya, tanpa dasar ilmiah yang kuat, PAP berisiko menjadi beban tambahan bagi petani kecil yang sudah menghadapi fluktuasi harga TBS dan mahalnya biaya produksi.

“Kami tidak menolak aturan. Kami menolak kebijakan yang tidak adil dan tidak ilmiah,” pungkasnya.

Tags:

PAP

Berita Sebelumnya
Harga TBS Kemitraan Plasma Riau Periode 25 Feb – 3 Mar 2026 Terus Turun di Bulan Ramadan

Harga TBS Kemitraan Plasma Riau Periode 25 Feb – 3 Mar 2026 Terus Turun di Bulan Ramadan

Secara umum, harga komoditas ini menunjukkan koreksi dibanding periode 11–24 Februari 2026, yakni terjadi penurunan terbesar pada kelompok umur 9 tahun.

25 Februari 2026 | Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *