
sawitsetara.co – KATINGAN – Warga Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, menyuarakan aspirasi mereka kepada Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, terkait kewajiban perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) untuk menyediakan kebun plasma minimal 20% bagi masyarakat.
Aspirasi ini disampaikan dalam reses perorangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya pada Senin (10/11/2025).
Perusahaan Beroperasi Lama, Plasma Tak Kunjung Terealisasi
Menurut Siti Nafsiah, masyarakat Kamipang menyoroti fakta bahwa beberapa perusahaan telah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun program plasma tak kunjung direalisasikan. Program kemitraan PBS dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum memberikan dampak yang signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal tepat di wilayah operasional perkebunan,” ujar Siti Nafsiah

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini menambahkan bahwa warga Kamipang berharap kehadiran perusahaan perkebunan dapat membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan.
“Bukan sekadar memanfaatkan sumber daya lokal tanpa memberikan imbal balik yang layak,” tegasnya.
Ketua DPD Himpunan Wanita Karya Kalteng menekankan bahwa pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan adalah amanat kebijakan yang tidak boleh ditunda.
Seluruh aspirasi dari kegiatan reses ini akan dituangkan dalam laporan Hasil Reses kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.

“Untuk kemudian menjadi rekomendasi formal dalam pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah serta dalam penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perangkat daerah terkait,” ungkap Siti Nafsiah.
Siti Nafsiah berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi tersebut hingga tahap penerapan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalteng,” pungkasnya.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *