
sawitsetara.co - JAKARTA — Dalam beberapa bulan terakhir, komoditas kelapa sawit kembali menjadi sasaran kritik tajam di ruang publik. Berbagai komentar negatif mengemuka di media cetak dan elektronik, terutama setelah banjir melanda sejumlah provinsi di Indonesia. Sawit kerap dituding sebagai penyebab degradasi lingkungan, pemicu deforestasi, hingga faktor utama meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di tengah perubahan iklim.
Profesor Riset Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Unit Bogor, Didiek Hadjar Goenadi, menilai derasnya tudingan tersebut tidak selalu bertumpu pada data ilmiah yang memadai. Menurut dia, penjelasan berbasis riset justru sering tenggelam oleh narasi simplifikatif yang cenderung menghakimi satu komoditas.
“Respons ilmiah terhadap fenomena alam seperti banjir dan curah hujan ekstrem sering kali kalah oleh narasi diskriminatif terhadap kelapa sawit,” kata Didiek, dalam tulisannya bertajuk Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?! yang dimuat Media Indonesia.

Penjabat Koordinator Komite Penelitian dan Pengembangan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini menjelaskan, secara biologis kelapa sawit tergolong tanaman asal hutan, meski dalam regulasi nasional tidak diklasifikasikan sebagai tanaman hutan. Ia membandingkan sawit dengan aren yang justru masuk kategori tanaman hutan. Perkembangan pesat sawit, baik dari sisi luasan maupun produktivitas, menurut dia tak terlepas dari keunggulan agronomis yang dimilikinya.
Dengan produktivitas minyak mencapai 5–7 ton per hektare per tahun, kelapa sawit tercatat sebagai tanaman penghasil minyak nabati paling efisien di dunia. Angka itu jauh melampaui kedelai, rapeseed, canola, maupun jagung yang rata-rata hanya menghasilkan 1–1,5 ton minyak per hektare per tahun.
“Untuk menghasilkan satu ton minyak, kelapa sawit hanya memerlukan seperlima luas lahan dibandingkan tanaman minyak nabati lain,” ujar Didiek. “Efisiensi inilah yang membuat sawit unggul secara ekonomi dan ekologis.”

Keunggulan tersebut, kata Didiek, justru memicu sentimen negatif dari negara-negara produsen minyak nabati lain. Sebelum beberapa tahun terakhir, harga minyak sawit bahkan selalu berada di bawah harga minyak nabati pesaingnya. Namun kondisi berbalik ketika pasokan global minyak nabati menurun dan produksi sejumlah komoditas anjlok.
“Dengan kelangkaan pasokan, harga minyak sawit justru menjadi yang tertinggi. Ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika persaingan global,” katanya.
Berbagai tuduhan kemudian diarahkan kepada sawit, mulai dari perusakan hutan, konsumsi air berlebihan, hilangnya habitat satwa liar, hingga kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK). Didiek menyebut tudingan tersebut harus diuji dengan data, bukan asumsi.
Ia mengutip hasil riset yang menunjukkan sebagian besar perkebunan sawit di Indonesia berasal dari lahan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang telah ditelantarkan, bukan dari pembukaan hutan primer.
Dari sisi konsumsi air, kelapa sawit tercatat hanya membutuhkan sekitar 853 meter kubik air untuk menghasilkan satu ton minyak. Angka ini lebih rendah dibandingkan kedelai (1.958 meter kubik), jagung (2.843 meter kubik), serta kacang tanah dan kelapa yang masing-masing mencapai 2.896 meter kubik.
“Data-data ini jarang diangkat dalam diskursus publik,” ujar Didiek. “Padahal justru di situlah letak perdebatan seharusnya dibangun.”

Dalam aspek lingkungan, Didiek menambahkan, industri sawit juga telah mengadopsi berbagai prinsip keberlanjutan. Perlindungan keanekaragaman hayati diakomodasi melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela.
Selain itu, penerapan teknologi penangkap metana (methane capture) di pabrik kelapa sawit mampu menurunkan emisi GRK hingga 65 persen, lebih tinggi dibandingkan komoditas pesaing yang rata-rata di bawah 45 persen.
Meski demikian, Didiek tidak menampik adanya persoalan serius dalam praktik di lapangan, terutama terkait pelanggaran regulasi pemanfaatan lahan. Isu perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi salah satu sorotan utama publik dalam beberapa tahun terakhir.
Merespons tekanan tersebut, pemerintah membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini bertugas menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kegiatan lain yang berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara yang dilansir Katadata, hingga 2025 Tim PKH telah menyita lahan perkebunan sawit dan tambang seluas 4,08 juta hektare serta memulihkan kawasan konservasi seluas 688,4 ribu hektare. Luasan tersebut setara delapan kali Pulau Bali, termasuk aktivitas ilegal di Geopark Raja Ampat dan ribuan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Dari sisi fiskal, negara dilaporkan memperoleh Rp2,3 triliun sepanjang 2025 dari pengenaan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang. Potensi penerimaan denda pada 2026 bahkan diperkirakan mencapai Rp143,2 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari sektor kelapa sawit.
Menurut Didiek, fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada komoditas sawit itu sendiri, melainkan pada kepatuhan terhadap hukum. “Pelanggaran harus ditindak tegas,” katanya. “Tetapi kontribusi sawit terhadap ekonomi nasional, pengentasan kemiskinan, dan pencapaian SDGs tidak bisa dihapus begitu saja.”
Ia merujuk laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2018 yang menyebut sawit berkontribusi signifikan terhadap penurunan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan bauran energi terbarukan.
“Yang perlu dibenahi adalah tata kelola dan penegakan hukumnya,” ujar Didiek. “Bukan mengorbankan satu komoditas strategis nasional dengan narasi yang tidak utuh.”
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *