KONSULTASI
Logo

Firman Subagyo: Negara Tak Boleh Ragu Lindungi Sawit sebagai Energi Strategis

20 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Firman Subagyo: Negara Tak Boleh Ragu Lindungi Sawit sebagai Energi Strategis
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Firman Subagyo meminta negara berhenti bersikap defensif dalam menghadapi tekanan terhadap industri kelapa sawit.

Menurut dia, sawit bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan aset strategis nasional—termasuk sebagai bahan baku energi baru terbarukan (EBT)—yang menuntut keberanian politik untuk dilindungi.

Pernyataan itu disampaikan Firman dalam wawancara bersama Radio Elshinta. Firman menilai kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional sangat besar, mulai dari devisa hingga penerimaan negara.

Namun, posisi sawit kerap terpojok oleh tekanan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah, yang dinilainya belum sepenuhnya melihat kepentingan strategis Indonesia.

Idul Fitri

“Negara harus punya keberanian untuk bicara masa depan. Sawit adalah salah satu bahan baku strategis energi baru terbarukan yang harus kita lindungi,” kata Firman, dikutip Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, langkah awal yang mendesak adalah pengakuan negara terhadap sawit sebagai komoditas penting bagi kepentingan nasional. Pengakuan itu, menurut dia, harus berujung pada perlindungan dan kepastian hukum yang tegas melalui regulasi yang adaptif dan berkeadilan.

“Kalau sawit dianggap penting, maka sawit harus diberikan kepastian hukum. Kita harus berani melakukan evolusi terhadap regulasi yang ada agar perlindungan sawit memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Idul Fitri

Firman juga menyoroti problem struktural di sektor sawit, terutama persoalan ketelanjuran lahan. Ia menilai masalah tersebut tak bisa dilepaskan dari kesalahan kebijakan dan pembiaran negara di masa lalu, yang pada akhirnya mendorong masyarakat menanam sawit sebagai jalan bertahan hidup.

“Persoalan sawit hari ini banyak terjadi karena kesalahan kebijakan dan pembiaran negara di masa lalu, sehingga masyarakat menanam untuk bertahan hidup,” kata Firman.

Meski pemerintah telah mengatur penanganan persoalan itu melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Firman mengingatkan bahwa kunci sesungguhnya ada pada implementasi di lapangan.

Tanpa kepastian hukum, ia memperingatkan, dampaknya tak hanya dirasakan petani dan pelaku usaha, tetapi bisa menjalar ke sektor perbankan, iklim investasi, hingga stabilitas ekonomi nasional.

Idul Fitri

Firman juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dialami industri tekstil nasional, yang kehilangan daya saing karena lemahnya perlindungan kebijakan.

“Jangan sampai sawit bernasib seperti industri tekstil yang kini hanya menjadi catatan sejarah. Sawit adalah komoditas strategis dan perlu dilindungi dengan undang-undang yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah bersama DPR segera mendorong penyempurnaan regulasi yang komprehensif agar industri sawit dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sekaligus tetap memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Berita Sebelumnya
Ujian Konstitusi atas Warisan VOC: Mengapa Model HGU Sawit Dinilai Gagal Hadapi Abad ke-21

Ujian Konstitusi atas Warisan VOC: Mengapa Model HGU Sawit Dinilai Gagal Hadapi Abad ke-21

Model perkebunan kelapa sawit berbasis Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional dinilai tidak lagi selaras dengan konstitusi dan arah perubahan ekonomi global.

19 Januari 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *