KONSULTASI
Logo

Harga CPO Indonesia Dinilai Tertekan, APKASINDO Terus Dorong Pembentukan Bursa Sawit

5 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga CPO Indonesia Dinilai Tertekan, APKASINDO Terus Dorong Pembentukan Bursa Sawit

sawitsetara.co - SERPONG — Harga crude palm oil (CPO) Indonesia dinilai belum mencerminkan harga riil pasar karena sistem perdagangan domestik melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) masih menggunakan pola tender tradisional.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO., mengatakan mekanisme tersebut membuat harga CPO Indonesia tertinggal jauh dari harga di pasar internasional.

“Sistem tender KPBN masih pola tradisional yang tidak sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo kaitannya posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dan menguasai sekitar 60% pasokan CPO dunia,” ujar Dr. Gulat.

apkasindo

Hal itu disampaikan Dr. Gulat saat menjadi pembicara dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pemetaan Rantai Nilai, Hilirisasi, dan Arah Investasi Strategis Industri Kelapa Sawit Indonesia” yang digelar Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan BRIN di Serpong, Kamis, 3 September 2026.

Menurut dia, kesenjangan harga terlihat ketika CPO di Rotterdam mencapai Rp28.000-Rp29.000 per kilogram. Di Malaysia, harganya sekitar Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, harga tender CPO KPBN masih berada di kisaran Rp15.200-Rp15.800 per kilogram. Harga CPO di Bursa CPO Indonesia ICDX tercatat sekitar Rp16.350 per kilogram.

Dr. Gulat mengatakan rendahnya harga domestik tidak terlepas dari besarnya beban yang melekat pada CPO Indonesia. Secara akumulatif, total beban domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), pungutan ekspor (PE), dan bea keluar (BK) diperkirakan mencapai Rp2.500-Rp3.000 per kilogram.

Jika beban tersebut dilepaskan, kata Dr. Gulat, harga rata-rata CPO Indonesia berpotensi mencapai sekitar Rp18.500 per kilogram. Dengan asumsi tersebut, masih terdapat selisih Rp1.500-Rp2.000 per kilogram dibandingkan harga CPO Malaysia.

apkasindo

Selain pungutan negara berupa bea keluar dan pungutan ekspor, harga CPO Indonesia juga dibebani biaya tata kelola ekspor. Biaya itu mencakup administrasi, verifikasi, kepabeanan, surveyor, hingga freight.

Ada pula biaya komersial dan logistik, seperti pelabuhan, handling, storage, surveyor, freight, asuransi, dan pembiayaan. Di sisi domestik, terdapat beban kebijakan DMO, DPO, serta kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

“Tak hanya itu, banyak Kementerian/Lembaga yang mengatur sektor kelapa sawit yang menyebabkan tumpang tindih regulasi. Semua itu adalah beban-beban yang ditanggung oleh CPO Indonesia yang seharusnya perlu kaji ulang. Bahkan perlu penataan kembali supaya harga CPO Domestik bersaing dengan harga Rotterdam dan Malaysia,” kata Dr. Gulat, yang merupakan doktor dari Universitas Riau.

Dia menegaskan besarnya beban tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk membiarkan harga CPO domestik rendah. Menurut Dr. Gulat, harga CPO Indonesia idealnya tetap mendekati harga Malaysia. Kondisi harga yang rendah juga akhirnya menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

“Besarnya beban tadi bukan menjadi pembenaran rendahnya harga CPO Domestik. Idealnya, harga CPO Domestik tetap mendekati Malaysia paling tidak. Petani paling merasakan imbas dari berbagai beban tersebut, bahkan negara juga terdampak karena pendapatannya ikut turun,” tegas Dr. Gulat.

apkasindo

Bursa Sawit Indonesia Dinilai Mendesak

Dr. Gulat mengatakan petani sawit mendukung rencana Presiden Prabowo untuk membentuk Bursa Komoditas Sawit Indonesia yang terintegrasi dengan bursa komoditas strategis. Rencana tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI pada Agustus 2026.

Menurut Dr. Gulat, keberadaan bursa nasional dapat memperbaiki mekanisme pembentukan harga CPO sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.

Bursa tersebut juga dinilai dapat menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing serta memberikan kepastian terhadap devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu instrumen pentingnya adalah penggunaan rupiah dalam transaksi CPO.

“Kita tidak perlu saling menyalahkan, semua stakeholders sawit harus bahu membahu, berbenah dan itu bukan pilihan tapi kewajiban semua anak bangsa ini. Melalui pembentukan Bursa Sawit Indonesia, transaksi CPO diharapkan wajib menggunakan mata uang rupiah, yang akan mendorong pembentukan price discovery (penemuan harga) sendiri yang lebih adil,” jelasnya.

Menurut Dr. Gulat, transaksi berbasis rupiah di bursa nasional akan membuat pembentukan harga CPO lebih transparan dan mencerminkan kondisi pasar Indonesia. Mekanisme tersebut sekaligus diyakini dapat mempersempit ruang praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Selain itu, penggunaan rupiah dalam transaksi ekspor diharapkan memperkuat arus devisa masuk ke dalam negeri. Dengan demikian, pembentukan Bursa Sawit Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perdagangan CPO, tetapi juga menyangkut kepentingan petani, penerimaan negara, dan posisi Indonesia dalam perdagangan sawit global.

Tags:

Bursa Sawit

Berita Sebelumnya
Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan pelaksanaan PSR harus sekaligus menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perkebunan rakyat. Mulai dari kualitas bibit, kepastian legalitas lahan, kelembagaan petani hingga akses pembiayaan.

4 September 2026PSR

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *