KONSULTASI
Logo

Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

4 September 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

sawitsetara.co - Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mulai menghadapi tantangan regenerasi. Sejumlah tanaman sawit rakyat kini telah memasuki usia 25 hingga 26 tahun sehingga produktivitasnya mulai menurun dan membutuhkan peremajaan.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim menyiapkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Namun, pemerintah daerah menegaskan program tersebut tidak boleh sekadar mengganti tanaman tua dengan tanaman baru.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan pelaksanaan PSR harus sekaligus menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perkebunan rakyat. Mulai dari kualitas bibit, kepastian legalitas lahan, kelembagaan petani hingga akses pembiayaan.

“Ke depan tidak boleh lagi ada bibit-bibit yang tidak baik ditanam oleh masyarakat,” ujar Mahyunadi usai membuka Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (3/9/2026).

Mahyunadi menilai kualitas bibit menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam keberhasilan peremajaan. Penggunaan bibit yang tidak memenuhi standar dapat membuat tanaman tumbuh tidak optimal dan berujung pada rendahnya produktivitas kebun masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan tanaman yang ditanam melalui program peremajaan benar-benar berasal dari sumber benih yang berkualitas dan sesuai standar.

“Ke depan tidak boleh lagi ada bibit-bibit yang tidak baik ditanam oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kesalahan dalam memilih bibit dapat berdampak panjang. Petani bukan hanya kehilangan potensi produksi, tetapi juga harus menunggu bertahun-tahun hingga tanaman kembali menghasilkan.

apkasindo

Karena itu, PSR harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi petani, bukan sekadar kegiatan mengganti tanaman tua.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkab Kutim adalah status dan kepastian lahan perkebunan masyarakat.

Mahyunadi mengungkapkan masih terdapat masyarakat yang telah menggarap dan menanam sawit di lahan yang kemudian diketahui bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan.

Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan ketika petani ingin mengikuti program peremajaan. Sebab, selain produktivitas tanaman, kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkebunan rakyat.

Pemkab Kutim berupaya mencari jalan keluar dengan melakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap lahan yang dikelola masyarakat.

“Kalau memang itu lahan masyarakat, kita ukur dan inventarisasi. Kalau memenuhi ketentuan, kita perjuangkan supaya bisa dienclave,” katanya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan agraria muncul kembali ketika kebun memasuki siklus produksi berikutnya.

Di tengah rencana pengembangan perkebunan rakyat, Pemkab Kutim juga mengingatkan agar ekspansi sawit tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan.

Pemerintah daerah tetap mendorong pencetakan sawah baru dan penguatan sektor pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

“Jadi kita harapkan memang masyarakat jangan merubah dari tanaman pangan menjadi tanaman sawit,” ujar Mahyunadi.

apkasindo

Menurutnya, pengembangan sawit dan pertanian pangan harus berjalan beriringan sehingga peningkatan ekonomi masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru terhadap ketersediaan lahan pangan.

Selain membenahi sektor hulu melalui PSR, Pemkab Kutim juga ingin manfaat ekonomi komoditas sawit semakin besar dirasakan masyarakat dan daerah.

Salah satu peluang yang dilirik adalah pengelolaan Domestic Market Obligation (DMO) dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha lokal.

Mahyunadi mengatakan pengelolaan tersebut dapat melibatkan pemerintah, perusahaan swasta, perusahaan daerah hingga koperasi.

Kehadiran industri hilir seperti refinery dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi daerah untuk memperoleh nilai tambah dari komoditas sawit.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak hanya berhenti pada produksi dan penjualan bahan mentah, tetapi dapat berkembang menuju pengolahan dan industri hilir.

“Kita ingin manfaat ekonomi dari sawit ini lebih banyak berputar di daerah,” ujarnya.

Keterlibatan koperasi dan perusahaan lokal dalam rantai industri sawit juga dinilai dapat memperkuat posisi masyarakat sebagai bagian dari ekosistem usaha, bukan hanya sebagai pemasok bahan baku.

Bagi Kutim, momentum peremajaan sawit rakyat pun diharapkan tidak sekadar menjadi upaya mengganti tanaman yang telah berusia tua. PSR diproyeksikan menjadi pintu masuk untuk membangun perkebunan rakyat yang lebih produktif, legal, berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Tags:

PSR

Berita Sebelumnya
GAPKI dan PWI Dorong Media Luruskan Persepsi Sawit: Bukan Sekadar Komoditas, tetapi Tanaman Budidaya

GAPKI dan PWI Dorong Media Luruskan Persepsi Sawit: Bukan Sekadar Komoditas, tetapi Tanaman Budidaya

Workshop tersebut tidak hanya membahas posisi sawit dalam perekonomian nasional, tetapi juga menyoroti aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, hingga tantangan peningkatan produktivitas pekebun rakyat.

2 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *