KONSULTASI
Logo

Harga MINYAKITA Tidak Boleh Melebihi HET

28 Januari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Harga MINYAKITA Tidak Boleh Melebihi HET
HOT NEWS

sawitsetara.co - BANDUNG BARAT – Intensi kuat pemerintah untuk menyajikan pangan pokok strategis kepada masyarakat dengan harga yang baik dan wajar terus diupayakan. Salah satunya dengan peningkatan pengawasan harga dan stok di pasaran yang selanjutnya dapat berlanjut ke penelusuran ke hulu dan penindakan terukur secara tegas.

Untuk itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat. Namun, Amran masih mendapati ada pangan pokok strategis yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Saat sidak ditemukan MINYAKITA yang harganya, offside. “Offside. (dijual) Rp18.000/liter, harusnya (HET) Rp 15.700/liter. Itu nggak boleh. Ini kita laporkan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). (Tolong) lacak ini, siapa produsennya, proses. Tidak boleh ada menjual di atas HET," ucap Amran.

Adapun harga MINYAKITA, Amran merinci, telah diatur dalam Keputusan MenterI Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500/liter di tingkat D1 (distributor lini 1). Lalu Rp 14.000/liter di tingkat D2 dan Rp 14.500/liter di tingkat pengecer. Selanjutnya, HET MINYAKITA di tingkat konsumen berada di angka Rp 15.700/liter.


Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai 26 Januari rerata harga MinyaKita secara nasional mulai terjadi penurunan, meskipun masih berada di atas HET. Ini dikatakan sebagai salah satu implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember 2025.

Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah menetapkan kewajiban bagi produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Kuota itu diberikan kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).

Realisasi DMO MinyaKita ke BUMN mulai dari 26 Desember 2025 sampai 23 Januari 2026, dalam data Kemendag tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton. Ini terdiri Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton.


Sawit Setara Default Ad Banner

Adapun gap antara harga MinyaKita dengan harga beras kemasan premium disebut berada di level 33 persen. Rerata harga minyak goreng premium berada di Rp 22.265 per liter. Ke depan pemerintah akan terus menderaskan distribusi MinyaKita ke pasaran, terutama melalui BUMN pangan.

Oleh karena itu, Amran mendorong aparat penegak hukum menindak tegas produsen dan distributor MINYAKITA yang terbukti melanggar HET. Kendati begitu, pemerintah tidak akan menyasar pedagang eceran di pasar.

"Sekarang penindakan, bukan lagi imbauan. Ini imbau sudah berapa (lama), sudah satu tahun kita imbau. Sekarang kami serahkan Dirkrimsus, Polda atau Polres masuk, (tolong) lacak dari mana dan ditindak, kalau perlu dicabut izinnya," jelas Amran.

Selain langkah tegas dan terukur tersebut, pemerintah juga akan melakukan intervensi minyak goreng melalui BUMN. Pengelolaan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) minyak goreng berupa MINYAKITA berada di Perum Bulog dan ID FOOD.

Penguatan peran BUMN tersebut akan menjadikan intervensi pasar dapat dilakukan lebih intensif dan cepat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Adapun stok CPP minyak goreng per 28 Januari 2026, Bapanas mencatat masih berada di angka yang cukup besar, totalnya 12 ribu kiloliter.



Berita Sebelumnya
Seri I Perkelapasawitan Indonesia: Asal-Usul, Perkembangan, dan Dampaknya terhadap Perubahan Tata Ruang Wilayah

Seri I Perkelapasawitan Indonesia: Asal-Usul, Perkembangan, dan Dampaknya terhadap Perubahan Tata Ruang Wilayah

Kelapa sawit telah menjadi salah satu komoditas paling menentukan dalam perjalanan ekonomi Indonesia kontemporer. Ia hadir bukan hanya sebagai sumber devisa dan penggerak ekspor, tetapi juga sebagai kekuatan yang membentuk ulang struktur agraria, tata ruang wilayah, hubungan sosial pedesaan, dan arah pembangunan nasional.

| Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *