
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah Indonesia masih berupaya melobi Amerika Serikat agar komoditas minyak kelapa sawit tidak dikenakan tarif tambahan yang diberlakukan berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974. Hingga kini, pemerintah menunggu proses yang sedang berlangsung di pihak AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan permintaan pengecualian terhadap produk sawit masih dibahas oleh otoritas Amerika Serikat.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (27/7/2027).
Tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan terhadap produk dari sejumlah negara berdasarkan hasil investigasi Section 301 terkait larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labour).
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Negara lain dalam kelompok tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Menurut Airlangga, posisi Indonesia dalam penilaian USTR relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain yang juga menjadi objek investigasi.
“Kalau (section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semula Indonesia masuk dalam kelompok enam negara dari total 60 negara dan wilayah yang dikenai evaluasi. Namun, dalam perkembangan terbaru, kelompok tersebut bertambah menjadi 17 negara.
“Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi, dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan (tarif) 12,5 persen,” jelas Airlangga.
Di luar isu forced labour, pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR mengenai dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Airlangga mengatakan Indonesia telah memenuhi seluruh permintaan informasi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas,” tutur dia.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah memperoleh informasi bahwa hasil investigasi mengenai excess capacity akan segera diumumkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Pemerintah, kata Haryo, masih menunggu pengumuman resmi tersebut sembari berharap kebijakan tarif yang nantinya ditetapkan dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *