
sawitsetara.co - Kebijakan pemerintah menaikkan Pungutan Ekspor (PE) kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari 10 persen menjadi 12,5 persen dinilai berpotensi menambah tekanan bagi sektor hulu industri sawit, khususnya petani kelapa sawit.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat Medali Emas Manurung, menegaskan bahwa setiap tambahan beban pungutan di sektor hilir pada akhirnya akan bermuara ke perkebunan sawit di tingkat hulu, tempat jutaan petani menggantungkan hidupnya.
“Seluruh beban di hilir dari CPO yang menanggung adalah sektor hulu, yakni perkebunan kelapa sawit. Petani sawit berada di sektor ini dengan luasan mencapai 6,87 juta hektare atau sekitar 42 persen dari total luas kebun sawit nasional yang mencapai 16,38 juta hektare,” ungkap Gulat, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, kenaikan PE secara praktis akan membebani petani yang hanya menjual tandan buah segar (TBS). Berbeda dengan perusahaan sawit terintegrasi hingga sektor hilir yang masih memiliki ruang mitigasi, termasuk dengan memproduksi turunan CPO untuk pasar domestik sehingga tidak terkena pungutan ekspor maupun bea keluar (BK).

Gulat juga mengingatkan bahwa kenaikan PE berpotensi menekan harga CPO domestik. Hal ini berkaitan dengan penetapan Harga Referensi (HR) CPO yang menggunakan rata-rata harga dalam negeri dengan bobot mencapai 60 persen. Penurunan harga CPO tersebut, kata dia, akan berdampak langsung pada harga TBS di tingkat petani.
“Dengan PE 12,5 persen, harga TBS petani sawit akan tertekan sekitar Rp380 per kilogram. Jika ditambah dengan bea keluar, total beban yang ditanggung petani bisa mencapai Rp625 per kilogram TBS,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, pada periode Oktober hingga Desember 2025, harga TBS petani bermitra berada di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram dengan biaya produksi Rp1.850–Rp1.900 per kilogram. Sementara itu, harga TBS petani swadaya berada di kisaran Rp2.250–Rp3.250 per kilogram dengan harga pokok produksi (HPP) Rp1.600–Rp1.650 per kilogram.
“Dengan dinamika regulasi saat ini dan harga pupuk yang masih tinggi, kondisi ini sangat memberatkan rumah tangga petani sawit. Apalagi sudah lima tahun terakhir petani tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” kata Gulat.

Untuk mencegah agar beban kenaikan PE tidak sepenuhnya ditanggung petani, APKASINDO mendorong pemerintah menyiapkan langkah kompensasi dan kebijakan struktural. Setidaknya ada lima usulan utama yang diajukan.
Pertama, pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI). Lembaga ini diharapkan mampu mengorkestrasi industri sawit dari hulu hingga hilir dalam satu komando kelembagaan, mengingat saat ini kebijakan sawit melibatkan sekitar 38 kementerian dan lembaga.
Kedua, APKASINDO meminta pemerintah mereformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar lebih berpihak kepada petani. Saat ini, sekitar 90 persen dana BPDPKS masih terserap untuk kepentingan biodiesel, sementara hanya 10 persen yang langsung menyentuh petani. Gulat juga menyoroti rendahnya realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang baru mencapai 20–40 persen per tahun akibat persyaratan yang dinilai terlalu kompleks.
“Jika petani mengikuti PSR, mereka kehilangan pemasukan selama empat tahun. Padahal setelah PSR, produktivitas bisa meningkat tiga hingga empat kali lipat,” jelasnya.

Ketiga, APKASINDO mengusulkan legalisasi kebun sawit rakyat melalui jalur afirmasi guna menyelesaikan persoalan status lahan petani yang sebagian masih diklaim berada di kawasan hutan.
Keempat, penetapan satu harga TBS secara nasional. APKASINDO mendorong pembentukan skema harga TBS yang lebih seragam dan transparan di seluruh daerah.
Kelima, mandatori Bursa CPO Indonesia (ICDX). Menurut APKASINDO, perdagangan CPO idealnya dilakukan melalui satu bursa nasional guna mencegah fragmentasi harga.
“Penyelenggara bursa tidak boleh merangkap sebagai pengguna CPO,” ujar Gulat.
Meski mengkritisi dampak kenaikan PE, APKASINDO menyatakan tetap mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian energi nasional, termasuk rencana peningkatan PE hingga 15 persen, dengan catatan lima poin usulan tersebut dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

“Kami mendukung program Bapak Presiden terkait energi nasional. Kenaikan PE bukan masalah selama pemerintah menjalankan poin-poin kebijakan yang kami ajukan,” ujar Gulat.
Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendukung kenaikan PE. Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki dua perspektif, yakni untuk meningkatkan pemasukan BPDP guna pembiayaan program B40 tanpa membebani APBN, serta konsekuensi pembebanan biaya kepada petani.
APKASINDO menilai ketidakadilan akan terus terjadi apabila seluruh beban sektor sawit dibebankan kepada pelaku industri, sementara persoalan mendasar petani—terutama terkait legalitas lahan—tidak segera diselesaikan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *