
sawitsetara.co - PEKANBARU – Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang digadang-gadang menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mempercepat pembangunan daerah penghasil kelapa sawit dinilai masih jauh dari harapan. Di tengah besarnya kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional, daerah penghasil seperti Riau justru hanya menerima porsi kecil dari dana yang dihimpun pemerintah pusat.
Persoalan itu mengemuka dalam dialog interaktif yang disiarkan Riau TV bertajuk Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani pada Jumat (5/6/2026). Dialog yang ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat tersebut menghadirkan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan dan Layanan BPDP Hery Yulianto, Kasubid Penerimaan DBH Bukan Pajak Bapenda Riau Ismanto S.STP, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hernorizal, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau Herman Boedoyo, S.E., M.M., dan Dewan Pakar DPW APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA.
Diskusi berlangsung hangat. Para narasumber tidak hanya membahas mekanisme penggunaan DBH Sawit, tetapi juga mengkritisi formula pembagian dana, efektivitas pemanfaatannya, hingga persoalan mendasar yang masih dihadapi petani sawit rakyat.
"Untuk prioritas penggunaan dana DBH sawit, perujukannya adalah PMK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pada prinsipnya DBH sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lainnya yang ditetapkan pemerintah. Daerah dengan kemantapan jalan di bawah 90 persen dapat mengalokasikan sekitar 80 persen dana untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan pendukung. Sedangkan daerah yang kemantapan jalannya sudah lebih dari 90 persen dapat menggunakan 60 persen untuk jalan dan 40 persen untuk kegiatan lainnya," kata Hery Yulianto.

Menurut Hery, keberadaan DBH Sawit seharusnya tidak dipandang sebagai satu-satunya instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dana tersebut perlu dikolaborasikan dengan berbagai program yang telah dijalankan BPDP, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, serta program pengembangan sumber daya manusia.

Ia menjelaskan bahwa BPDP selama ini menjalankan berbagai program yang dapat diakses petani, namun pemanfaatannya masih terkendala berbagai persyaratan administratif. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi petani, dan BPDP menjadi kunci agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak pekebun.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui keberadaan DBH Sawit memberikan manfaat penting bagi pembangunan wilayah penghasil sawit. Kasubid Penerimaan DBH Bukan Pajak Bapenda Riau Ismanto S.STP menyebut DBH Sawit merupakan hasil perjuangan panjang daerah penghasil sejak hampir dua dekade terakhir.
Menurut Ismanto, dana tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi daerah untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak aktivitas perkebunan sawit. Infrastruktur menjadi isu penting karena sebagian besar jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan mengalami tekanan berat akibat tingginya aktivitas transportasi sawit.
"DBH sawit ini merupakan peluang strategis bagi daerah. Infrastruktur yang dibangun diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena mendukung kelancaran distribusi hasil produksi petani. Selain itu, DBH sawit juga dimanfaatkan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang berkaitan dengan sektor perkebunan sawit. Namun tantangan terbesar saat ini adalah alokasi DBH sawit yang terus menurun. Dari sekitar Rp392 miliar pada 2023 untuk Provinsi Riau dan kabupaten/kota, kini tinggal sekitar Rp96,1 miliar pada 2026," ujarnya.

Penurunan tersebut, lanjut Ismanto, dipengaruhi fluktuasi ekspor CPO dan produk turunannya yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit. Akibatnya, pemerintah daerah kerap menghadapi ketidakpastian dalam menyusun perencanaan pembangunan yang bergantung pada dana tersebut.

Sementara itu, Riko Hernorizal menilai bahwa perdebatan mengenai DBH Sawit pada akhirnya harus kembali kepada kebutuhan riil petani di lapangan. Menurutnya, hingga saat ini petani sawit rakyat masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Ia menyebut percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), legalitas lahan, ketersediaan pupuk berkualitas, bantuan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sebagai kebutuhan utama yang mendesak untuk dipenuhi.
"Petani sawit rakyat saat ini membutuhkan percepatan PSR melalui bantuan bibit unggul dan dukungan selama masa tunggu tanaman menghasilkan. Mereka juga membutuhkan kepastian legalitas lahan, pendampingan sertifikasi ISPO, akses pupuk yang stabil dan terjangkau, serta stabilitas harga TBS. Banyak petani masih menjual melalui rantai distribusi yang panjang sehingga harga yang diterima jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," kata Riko.

Menurutnya, DBH Sawit dapat menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki tata niaga sawit rakyat. Melalui pembangunan jalan produksi, pendataan petani, penerbitan STDB, penguatan kelembagaan petani, hingga pembiayaan sertifikasi ISPO, petani berpeluang memperoleh harga yang lebih baik dan posisi tawar yang lebih kuat.
Namun persoalan yang paling banyak mendapat sorotan dalam dialog tersebut adalah formula pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo, S.E., M.M. secara terbuka menyebut pembagian yang berlaku saat ini sangat timpang.
"Daerah hanya memperoleh sekitar 4 persen dana bagi hasil sawit, sementara sekitar 96 persen dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan kondisi seperti ini, tentu sangat sulit bagi daerah untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan petani secara optimal. Padahal daerah penghasil menanggung dampak langsung dari aktivitas industri sawit, baik dari sisi kerusakan infrastruktur maupun aspek lingkungan," ujar Herman.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dialami Riau, tetapi seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat bersama DPR RI melakukan evaluasi terhadap formula pembagian DBH Sawit agar lebih berkeadilan.

Herman juga menyoroti penggunaan dana yang dikelola BPDP. Menurutnya, alokasi untuk program yang langsung menyentuh petani masih relatif kecil dibandingkan dukungan terhadap program biodiesel yang dinikmati perusahaan besar.
Ia menilai program-program seperti PSR, pengembangan SDM, dan sarana-prasarana perlu mendapatkan porsi yang lebih besar agar manfaat industri sawit dapat dirasakan langsung oleh petani rakyat sebagai pelaku utama di sektor hulu.

Sorotan yang tidak kalah tajam datang dari Dewan Pakar DPW APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA. Ia menilai bahwa selama ini petani lebih banyak menerima manfaat tidak langsung dari DBH Sawit dibanding manfaat yang benar-benar dirasakan secara langsung.
"Yang kami rasakan saat ini, petani lebih banyak menerima manfaat tidak langsung. Infrastruktur memang penting, tetapi itu dimanfaatkan oleh semua orang. Sementara petani masih menghadapi persoalan legalitas lahan, akses PSR, akses sarana-prasarana, hingga stabilitas harga TBS. Banyak petani yang sebenarnya memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik, tetapi karena lahannya masih terindikasi kawasan hutan, mereka tidak bisa mengakses berbagai program pemerintah," kata Dr. Riyadi Mustafa.

Menurut Riyadi, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu penghambat terbesar dalam peningkatan kesejahteraan petani sawit rakyat. Banyak petani eks transmigrasi yang telah lama mengusahakan lahan secara legal, tetapi masih menghadapi hambatan administratif yang membuat mereka sulit memperoleh bantuan pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya stabilitas harga TBS. Menurutnya, harga yang terus berfluktuasi membuat petani kesulitan melakukan pemeliharaan kebun secara optimal. Dalam kondisi tertentu, selisih harga antara petani yang bermitra dengan pabrik dan yang tidak bermitra bisa mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Karena itu, penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan kemitraan dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar posisi tawar petani meningkat dan harga yang diterima lebih baik.
Masalah lain yang mendapat perhatian besar adalah ketidaksinkronan data perkebunan sawit rakyat. Riyadi mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara data resmi pemerintah dan hasil pengukuran yang dilakukan APKASINDO bersama kalangan akademisi.
"Data perkebunan sawit rakyat versi pemerintah sekitar 1,76 juta hektare. Sementara hasil pengukuran yang kami lakukan mendekati 2,6 juta hektare. Artinya ada selisih sekitar 900 ribu hektare. Ketika pungutan ekspor dan biaya keluar dipungut dari seluruh aktivitas sawit, termasuk yang berada dalam 900 ribu hektare itu, tetapi saat dana dibagikan kembali justru mereka tidak masuk dalam perhitungan penerima manfaat. Karena itu harmonisasi data harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Dalam sesi penutup, seluruh narasumber sepakat bahwa optimalisasi DBH Sawit tidak dapat dilakukan hanya melalui peningkatan anggaran. Perbaikan tata kelola, harmonisasi data, transparansi penghitungan dana, penguatan kelembagaan petani, serta revisi formula pembagian DBH menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.
Mereka juga mendorong agar pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi data penerimaan sawit secara berkala sebagaimana yang berlaku pada sektor migas dan minerba. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi sekaligus memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun program pembangunan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai DBH Sawit bermuara pada satu tujuan yang sama, yakni memastikan bahwa petani sawit rakyat memperoleh manfaat yang lebih besar dari industri yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Di tengah besarnya kontribusi sawit terhadap penerimaan negara, para petani berharap dana yang kembali ke daerah tidak sekadar menjadi angka dalam laporan fiskal, melainkan benar-benar hadir dalam bentuk kesejahteraan, kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *