KONSULTASI
Logo

Wacana Penutupan PKS Komersil Picu Kekhawatiran, Stakeholder Sawit Sepakat Perkuat Tata Kelola dan Kemitraan Petani

10 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Wacana Penutupan PKS Komersil Picu Kekhawatiran, Stakeholder Sawit Sepakat Perkuat Tata Kelola dan Kemitraan Petani
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU – Wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) komersil atau PKS tanpa kebun kembali memantik perdebatan di kalangan pemangku kepentingan industri sawit nasional. Isu yang telah beberapa kali muncul dalam beberapa tahun terakhir tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek regulasi dan tata kelola industri, tetapi juga berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan petani sawit swadaya yang selama ini menggantungkan akses pemasaran hasil panennya kepada PKS komersil.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam dialog interaktif yang disiarkan RTV bertajuk “Wacana Penutupan PKS Komersil dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani Sawit Swadaya” pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat itu menghadirkan Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Perancang Peraturan Ahli Muda Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih, S.H., M.H., Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriyadi, S.Hut., M.T., serta Pemerhati dan Praktisi PKS Komersil Kordias Pasaribu.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 14.02.01.jpeg

Sejak awal diskusi, para narasumber sepakat bahwa persoalan PKS komersil tidak dapat dilihat secara sederhana hanya dari aspek keberadaan pabrik tanpa kebun. Menurut mereka, pembahasan harus dimulai dari pemahaman mengenai struktur perkebunan sawit rakyat di Indonesia yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung produksi minyak sawit nasional.

Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Manurung menjelaskan bahwa terdapat dua tipologi utama petani sawit di Indonesia, yakni petani plasma dan petani swadaya. Petani plasma merupakan pekebun yang memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan inti, sehingga seluruh proses mulai dari pembangunan kebun, pendampingan teknis, pengelolaan hingga pemasaran hasil panen terhubung dengan perusahaan. Sebaliknya, petani swadaya membangun dan mengelola kebunnya secara mandiri tanpa keterikatan dengan perusahaan tertentu.

Perbedaan tersebut kemudian melahirkan dua tipologi PKS yang berkembang di Indonesia. PKS terintegrasi dengan kebun atau PKS inti-plasma dibangun untuk mengolah hasil kebun perusahaan dan plasma mitranya, sementara PKS komersil hadir untuk menyerap hasil panen petani swadaya yang tidak memiliki hubungan penjualan dengan perusahaan inti.

Menurut Dr. Gulat, keberadaan PKS komersil selama ini justru menjadi solusi bagi petani swadaya yang membutuhkan akses pasar. Ia menilai persepsi yang menganggap PKS tanpa kebun sebagai masalah merupakan cara pandang yang keliru karena keberadaannya lahir melalui mekanisme yang sah dan memiliki fungsi ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dr. Gulat menjelaskan bahwa PKS tanpa kebun merupakan industri pengolahan yang memperoleh perizinan melalui sektor industri dan bukan melalui skema perkebunan sebagaimana perusahaan yang memiliki kebun inti. Karena itu, menurutnya, keberadaan kedua tipologi PKS tersebut harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem sawit nasional yang saling melengkapi.

Dalam paparannya, Dr. Gulat mengungkapkan bahwa petani swadaya saat ini mendominasi struktur perkebunan rakyat Indonesia. Dari sekitar 6,8 juta hektare kebun sawit rakyat, sekitar 93 persen dikelola oleh petani swadaya. Kondisi tersebut menjadikan keberadaan PKS komersil sangat penting karena menjadi tempat utama pemasaran TBS yang dihasilkan jutaan petani tersebut.

“Buah yang tidak diterima PKS inti karena terlalu matang, lewat matang, atau kualitasnya tidak memenuhi standar, masih bisa diterima oleh PKS komersil sehingga tetap memberikan pendapatan kepada petani. Karena itu kami melihat PKS tanpa kebun bukan ancaman, melainkan bagian dari solusi bagi petani sawit Indonesia,” kata Dr. Gulat.

Menurutnya, selama ini muncul sejumlah tudingan terhadap PKS tanpa kebun, mulai dari dianggap merusak kemitraan inti-plasma, mendorong pencurian TBS hingga memicu pembukaan lahan sawit dalam kawasan hutan. Namun ia menegaskan bahwa berbagai tudingan tersebut telah dibantah melalui sejumlah penelitian yang dilakukan oleh lembaga akademik dan pusat studi sawit.

Dr. Gulat menyebut hasil kajian yang dilakukan PASPI, Universitas Riau dan diskusi bersama akademisi IPB menunjukkan tidak terdapat hubungan langsung antara keberadaan PKS tanpa kebun dengan meningkatnya kasus pencurian TBS maupun perambahan kawasan hutan. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memiliki akar masalah yang berbeda dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan keberadaan PKS komersil.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 13.28.20.jpeg

Meski demikian, Dr. Gulat mengakui bahwa tata kelola PKS komersil masih perlu diperbaiki. Ia mendukung gagasan kemitraan antara PKS komersil dan petani swadaya agar tercipta kepastian pasokan bahan baku sekaligus kepastian pasar bagi petani. Namun ia menilai kemitraan tersebut harus dibangun melalui regulasi yang jelas dan mengikat kedua belah pihak.

Menurutnya, selama ini petani swadaya selalu didorong untuk bermitra, tetapi tidak ada kewajiban yang mengikat PKS komersil untuk menerima kemitraan tersebut. Karena itu ia mendorong adanya sinergi regulasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian agar kewajiban kemitraan dapat diterapkan secara lebih efektif.

“Kalau ditanya apakah petani swadaya mau bermitra, seribu persen mau. Tidak ada petani yang menolak mendapatkan harga sesuai ketetapan pemerintah. Tetapi masalahnya bukan hanya petani. Pabrik juga harus diwajibkan bermitra. Jangan hanya petani yang didorong masuk kemitraan sementara PKS tanpa kebun tidak memiliki kewajiban yang sama. Kalau memang kemitraan dianggap penting, maka perlu ada regulasi yang mewajibkan kedua belah pihak sehingga persoalan ini tidak terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sementara itu, Perancang Peraturan Ahli Muda Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang mengarah pada kebijakan penutupan PKS komersil. Menurutnya, istilah yang berkembang di masyarakat sering kali menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah akan menghentikan operasional PKS tanpa kebun secara permanen.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 10.59.39.jpeg

Togu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan pada prinsipnya terintegrasi dengan usaha budidaya. Namun pemerintah juga memahami perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika industri sehingga melakukan berbagai penyesuaian regulasi.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 21 Tahun 2017, pemerintah memperluas pengertian pengusahaan kebun sehingga memungkinkan berbagai bentuk kerja sama penyediaan bahan baku antara perusahaan dan pekebun.

Menurut Togu, yang menjadi perhatian utama pemerintah bukanlah keberadaan PKS komersil itu sendiri, melainkan bagaimana memastikan hubungan antara pabrik dan petani berjalan secara adil, transparan dan saling menguntungkan.

“Tujuan pemerintah adalah memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh manfaat yang adil. Kemitraan harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan, saling menghargai, saling memperkuat dan saling bertanggung jawab. Pemerintah hadir agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun petani. Karena usaha sawit memiliki umur ekonomi yang panjang, maka hubungan antara pekebun dan PKS harus dibangun secara harmonis dan berkelanjutan sehingga kesejahteraan petani benar-benar dapat diwujudkan,” katanya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dari sisi daerah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriyadi menyoroti pentingnya peran PKS komersil dalam struktur industri sawit Riau. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 287 PKS yang beroperasi di Provinsi Riau dengan kapasitas total mencapai 12.780 ton per jam. Sebagian besar di antaranya merupakan PKS non-kebun yang menjadi tujuan utama pemasaran TBS petani swadaya.

Menurut Supriyadi, keberadaan PKS komersil selama ini telah membantu menyerap produksi petani rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, apabila terjadi gangguan terhadap operasional PKS komersil, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh petani swadaya yang selama ini mengandalkan pabrik tersebut.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 13.27.50.jpeg

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait kemitraan antara PKS dan kelembagaan petani. Banyak PKS yang memperoleh pasokan bahan baku dari petani, tetapi belum memiliki ikatan kemitraan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian harga maupun pasokan.

Supriyadi menilai penguatan kelembagaan petani menjadi salah satu kunci agar petani memperoleh posisi tawar yang lebih baik. Dengan adanya kemitraan yang jelas, petani akan mendapatkan kepastian harga dan lebih terlindungi dari fluktuasi pasar yang ekstrem.

Sementara itu, Kordias Pasaribu sebagai praktisi PKS komersil menilai keberadaan PKS tanpa kebun justru menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam pembelian TBS. Menurutnya, semakin banyak PKS yang beroperasi maka semakin besar peluang petani memperoleh harga yang kompetitif.

Ia menjelaskan bahwa PKS yang tidak memiliki kebun harus bersaing mendapatkan bahan baku dari petani sehingga secara otomatis mendorong peningkatan harga pembelian TBS. Kondisi tersebut berbeda apabila jumlah pabrik lebih sedikit dibandingkan produksi buah yang tersedia.

Kordias juga mengingatkan bahwa pembangunan satu unit PKS membutuhkan investasi yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, operasional PKS juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 14.01.36.jpeg

“Secara pribadi saya tidak sependapat apabila PKS tanpa kebun ditutup. Kehadiran mereka menciptakan hubungan simbiosis dengan petani swadaya. Semakin banyak pabrik yang membutuhkan bahan baku, maka persaingan harga menjadi lebih baik bagi petani. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi tata kelola dan distribusi perizinan agar keberadaan pabrik sesuai dengan ketersediaan bahan baku di suatu wilayah, bukan menutup pabrik yang sudah beroperasi,” ujarnya.

Menjelang akhir dialog, Dr. Gulat kembali mengingatkan bahwa petani swadaya merupakan kelompok yang paling rentan apabila wacana penutupan PKS komersil benar-benar diwujudkan. Ia memperkirakan dampak yang muncul tidak hanya berupa penurunan harga TBS, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan sosial di daerah sentra sawit rakyat.

Menurutnya, di Provinsi Riau saja terdapat sekitar 1,8 juta hektare kebun rakyat, dengan sebagian besar dikelola oleh petani swadaya. Apabila akses pasar mereka terganggu, maka jutaan keluarga petani akan menghadapi tekanan ekonomi yang serius.

“Kalau sampai terjadi penutupan PKS tanpa kebun, saya tidak bisa membayangkan dampaknya. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi soal perut petani. Petani swadaya adalah pemilik kebun, sumber penghidupannya ada di sana. Karena itu jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengganggu akses pasar mereka. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kemitraan, memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan persoalan-persoalan besar industri sawit secara bersama-sama,” tegasnya.

Pada akhirnya, dialog tersebut menghasilkan benang merah bahwa keberadaan PKS komersil masih memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan industri sawit nasional, khususnya bagi petani swadaya. Para narasumber sepakat bahwa perbaikan tata kelola, penguatan kemitraan, peningkatan pengawasan dan kepastian regulasi merupakan langkah yang lebih penting dibandingkan mewacanakan penutupan PKS komersil. Dengan pendekatan tersebut, kesejahteraan petani, keberlangsungan investasi dan produktivitas industri sawit nasional diharapkan dapat berjalan seiring dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Dari semua narasumber sepakat PKS tanpa kebun adalah suatu yang krusial jika diganggu keberadaannya. Para narasumber juga sepakat agar diberlakukan regulasi kemitraan antara PKS dan petani swadaya. Keberadaan PKS tanpa kebun dan inti plasma harus seiring sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya Riau Periode 10-16 Juni Naik Signifikan

Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya Riau Periode 10-16 Juni Naik Signifikan

Penguatan harga TBS di tingkat petani didorong oleh meningkatnya harga CPO yang ditetapkan sebesar Rp14.885,01 per kilogram. Pada periode 3–9 Juni 2026, harga rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp12.872,00 per kilogram.

9 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *