KONSULTASI
Logo

Pajak Air Permukaan Kebun Sawit Hanya Berlaku Jika Ada Kesengajaan Pengambilan Air

18 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pajak Air Permukaan Kebun Sawit Hanya Berlaku Jika Ada Kesengajaan Pengambilan Air

sawitsetara.co - BOGOR — Guru Besar IPB di bidang Ekonomi Kehutanan, Prof Sudarsono Soedomo, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) sebagaimana diatur dalam Pergub Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tidak serta-merta dikenakan kepada seluruh pekebun kelapa sawit. Pajak itu, kata dia, hanya berlaku bagi pihak yang benar-benar mengambil atau memanfaatkan air permukaan.

“Kita luruskan: pajak ini tidak dikenakan karena Anda memiliki kebun sawit, melainkan hanya jika Anda secara aktif mengambil atau memanfaatkan air permukaan,” ujar Sudarsono dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut dia, kekhawatiran yang berkembang di kalangan pekebun—baik skala kecil maupun besar—lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam membaca regulasi. Padahal, ketentuan tersebut secara eksplisit membatasi objek pajak hanya pada aktivitas tertentu.

Sudarsono merujuk Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut. “Objek PAP adalah ‘pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan’. Kata kuncinya adalah pengambilan dan pemanfaatan,” katanya.

Ia menekankan, kebun sawit yang tidak melakukan penyedotan air dari sungai, danau, waduk, atau jaringan irigasi permukaan tidak dapat dikenakan pajak. “Tidak ada pengambilan air, tidak ada pajak. Ini prinsip dasar yang harus dipahami bersama,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Lebih lanjut, Sudarsono juga menyoroti adanya persepsi keliru terkait Nilai Perolehan Air (NPA) yang tercantum dalam lampiran pergub, termasuk untuk komoditas kelapa sawit sebesar Rp200 ribu per hektare per bulan.

“Angka ini bukan ‘tarif tetap’ yang otomatis dibebankan kepada seluruh pekebun sawit. NPA hanyalah salah satu komponen dalam rumus perhitungan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan, pajak baru muncul jika ada volume air yang benar-benar diambil. “Rumus lengkapnya: Pajak Terutang = Volume Air × Tarif (10%) × NPA. Jika volume air yang diambil nol, maka pajak terutang juga nol. Titik,” ujar Sudarsono.

Meski demikian, ia mengakui potensi persoalan di lapangan tetap ada, terutama jika petugas pajak tidak memiliki pemahaman yang seragam. Karena itu, ia menyarankan pekebun untuk memperkuat dokumentasi teknis.

“Solusi terbaik bukanlah panik atau menolak regulasi, melainkan memperkuat dokumentasi dan komunikasi proaktif,” katanya.

Ia menyarankan pekebun mencatat sumber air yang digunakan, menyiapkan peta lahan dan sistem irigasi, serta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini penting untuk memastikan status kewajiban pajak tidak disalahartikan.

Sudarsono juga menegaskan bahwa pekebun kecil mendapat perlindungan dalam regulasi tersebut. “Pasal 3 ayat (2) huruf b secara tegas mengecualikan ‘pengairan pertanian rakyat’ dari objek pajak,” ujarnya. “Selama usaha Anda dikelola secara subsisten atau dalam skema rakyat, Anda berada di zona aman.”

Sawit Setara Default Ad Banner

Di sisi lain, ia menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi agar implementasi kebijakan berjalan konsisten. Pekebun, kata dia, berhak memperoleh kejelasan berbasis fakta teknis, bukan asumsi.

Pada akhirnya, Sudarsono menilai regulasi ini seharusnya dipahami sebagai instrumen pengelolaan sumber daya air yang adil. “Bagi pekebun yang tidak mengambil air permukaan, regulasi ini tidak mengubah apa pun. Bagi yang memanfaatkan air permukaan, pajak yang dibayarkan adalah bentuk kontribusi terhadap konservasi,” ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa pengelolaan air yang bijak menjadi kunci keberlanjutan sektor perkebunan. “Air yang dikelola dengan bijak hari ini adalah jaminan sawit yang subur untuk generasi mendatang,” kata Sudarsono.

Tags:

pajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Komoditas Kelapa Sawit Komit Wujudkan Ekonomi Hijau

Komoditas Kelapa Sawit Komit Wujudkan Ekonomi Hijau

Komoditas kelapa sawit tidak hanya membuktikan diri sebagai komoditas penyedia pangan dan energi tapi juga telah membutikan diri sebagai komoditas yang komit dalam mewujudkan ekonomi hijau, dan hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah energi hijau tertuang dalam berbagai dokumen strategis, terutama Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

17 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *