KONSULTASI
Logo

PPBTPI: Penangkar Benih Sawit yang Patuh Standar Harus Dilindungi

3 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
PPBTPI: Penangkar Benih Sawit yang Patuh Standar Harus Dilindungi

sawitsetara.co – PEKANBARU — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), Ir. Subandi, menegaskan perlindungan terhadap penangkar benih kelapa sawit harus diberikan secara proporsional. Menurut dia, penangkar yang menjalankan usaha sesuai ketentuan perlu mendapat perlindungan, sedangkan pelaku usaha yang melanggar aturan harus ditindak.

Pernyataan tersebut disampaikan Subandi dalam Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau yang ditaja PPBTPI, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan, pembahasan mengenai sertifikasi dan perlindungan penangkar memiliki dua sisi yang harus diperhatikan. Pertama, memastikan produsen menjalankan proses produksi sesuai standar. Kedua, memberikan perlindungan kepada penangkar yang telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha secara benar.
Subandi menilai istilah perlindungan penangkar perlu diperjelas. Sebab, menurut dia, terdapat penangkar yang menjalankan usaha sesuai aturan dan ada pula yang tidak mematuhi ketentuan.

“Penangkar benih ini ada dua kelompok. Ada yang benar, ada yang tidak benar. Tentu yang tidak benar tidak masuk dalam peluang yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tidak hanya ditujukan kepada produsen benih. Petani sebagai pengguna benih juga harus mendapat perhatian. Karena itu, sertifikasi dan pengawasan peredaran benih harus berjalan untuk memastikan benih yang diterima petani memenuhi standar mutu.
Menurut Subandi, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Jika produksi dan peredaran benih tidak ditata dengan baik, dampaknya dapat merugikan penangkar yang taat aturan maupun petani sebagai konsumen.

HUT APKASINDO - DPW ACEH

Produsen Harus Penuhi Standar

Subandi menjelaskan, sebelum menuntut perlindungan, produsen benih harus memastikan seluruh persyaratan usaha telah dipenuhi. Salah satunya memiliki perizinan sesuai ketentuan pemerintah.

Selain perizinan, produsen juga harus memenuhi persyaratan teknis. Di antaranya memiliki atau menguasai lahan serta menyediakan sarana dan prasarana produksi sesuai standar pembibitan kelapa sawit.

Ia mengatakan, PPBTPI selama ini turut mendorong agar standar proses produksi benih kelapa sawit diatur secara jelas dalam regulasi. Upaya tersebut dilakukan agar kegiatan pembibitan memiliki pedoman teknis yang dapat diterapkan oleh seluruh produsen.

Subandi menyebut standar produksi tersebut pernah diperjuangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2021. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 4 Tahun 2025.

Salah satu aspek teknis yang menjadi perhatian ialah pengaturan kebutuhan air selama proses pembibitan. Produsen perlu menggunakan ombrometer atau alat pengukur curah hujan untuk menentukan kebutuhan penyiraman.

Menurut Subandi, air merupakan kebutuhan dasar bagi pertumbuhan bibit kelapa sawit. Karena itu, produsen harus memperhatikan jumlah curah hujan agar kebutuhan air tanaman tetap terpenuhi.
Ia juga menyinggung ketentuan jarak penempatan bibit minimal 70 sentimeter. Standar tersebut perlu diterapkan untuk mendukung proses pembibitan yang baik.

Selain standar teknis, Subandi mendorong penangkar memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaannya. Ia menyebut terdapat tiga kompetensi yang perlu dimiliki, yakni sebagai pelaksana, pengawas, dan manajer.
Kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas penangkar. Dengan demikian, produsen tidak hanya memiliki izin usaha, tetapi juga mempunyai kemampuan untuk menjalankan proses produksi sesuai standar.

Subandi menilai penangkar yang telah memenuhi persyaratan tersebut layak mendapatkan perlindungan. Sebaliknya, produsen yang melakukan penyimpangan tidak seharusnya disamakan dengan penangkar yang telah menjalankan kewajibannya.

“Kita tidak mau disatukan dengan penangkar-penangkar yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

HUT APKASINDO - DPW ACEH

Sertifikasi dan Pengawasan Perlu Diperkuat

Dalam kesempatan itu, Subandi juga menyoroti pentingnya pelaksanaan sertifikasi secara berjenjang. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya pada satu tahapan pembibitan.
Proses sertifikasi perlu dimulai sejak pembibitan awal. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan kembali ketika bibit berumur tiga bulan dan sepuluh bulan.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar. Pemeriksaan juga menjadi sarana pengawasan agar produsen tidak melakukan penyimpangan selama masa pembibitan.
Ia berharap UPTD yang menangani sertifikasi dan pengawasan benih memiliki kompetensi yang memadai. Lembaga tersebut tidak hanya bertugas melakukan sertifikasi, tetapi juga harus mampu mengawasi peredaran benih dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.

Subandi mengatakan, penangkar yang menemukan benih tidak sesuai ketentuan atau diduga ilegal dapat menyampaikan temuan tersebut kepada UPTD. Selanjutnya, lembaga pengawasan diharapkan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ia juga mendorong peningkatan kompetensi petugas UPTD, baik dalam pelaksanaan sertifikasi maupun pengawasan peredaran benih. Dengan kompetensi tersebut, proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih terukur.

Namun, Subandi menilai keterbatasan jumlah Pengawas Benih Tanaman (PBT) menjadi tantangan besar di Riau. Ia menyebut jumlah petugas pengawas benih di provinsi tersebut hanya tiga orang.
Sementara itu, berdasarkan daftar undangan kegiatan, terdapat sekitar 229 produsen yang menjadi bagian dari ekosistem usaha perbenihan di Riau.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pengawasan apabila seluruh produsen harus menjalani tahapan sertifikasi secara menyeluruh.

“Bagaimana mengawasi sebanyak ini, mensertifikasi ini? Apakah betul tahapan-tahapan sertifikasi bisa dilakukan? Saya kurang begitu yakin kalau semuanya bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Subandi, persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, UPTD, dan pelaku usaha perlu mencari solusi bersama agar sertifikasi dan pengawasan tetap berjalan optimal.

Dorong Revisi Regulasi dan Standardisasi UPTD

Selain keterbatasan tenaga pengawas, Subandi turut menyoroti revisi regulasi perbenihan. Ia mengatakan, penyempurnaan aturan tersebut telah diusulkan sejak 2017, tetapi hingga kini belum tuntas.

PPBTPI berharap revisi regulasi dapat segera diselesaikan. Penyempurnaan aturan dinilai penting untuk memperjelas pelaksanaan sertifikasi, pengawasan produksi, serta pengawasan peredaran benih.

Subandi juga mengusulkan agar UPTD memiliki standardisasi kelembagaan melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001. Menurut dia, standardisasi tersebut dapat memperkuat proses pelayanan dan pelaksanaan sertifikasi.

Dengan sistem yang terstandar, kegiatan sertifikasi diharapkan dapat diaudit secara berkala. Proses pemeriksaan juga menjadi lebih terukur sehingga sertifikat yang diterbitkan benar-benar mencerminkan hasil pengawasan terhadap mutu benih.

Ia menilai sertifikasi yang dilakukan melalui lembaga berkompeten merupakan bagian dari perlindungan bersama. Produsen yang telah memenuhi standar memperoleh kepastian atas proses sertifikasinya, sementara petani mendapat jaminan lebih baik terhadap benih yang dibeli.

Subandi juga menyinggung perlunya penguatan pengawasan peredaran benih di tingkat nasional. Ia berharap terdapat lembaga sertifikasi dan pengawasan yang memiliki kemampuan untuk memantau proses sertifikasi hingga ke daerah.

Menurut dia, penguatan sistem tersebut perlu menjadi agenda bersama antara pemerintah dan organisasi penangkar benih.
Subandi menegaskan, perlindungan terhadap penangkar tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab produsen dalam menjaga mutu benih. Penangkar harus memenuhi perizinan, standar produksi, dan kompetensi sebelum memperoleh perlindungan kelembagaan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat kapasitas pengawasan dan mempercepat penyempurnaan regulasi. Dengan begitu, penangkar yang taat aturan tidak dirugikan oleh praktik produksi dan peredaran benih yang menyimpang.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan petani agar memperoleh benih kelapa sawit yang berkualitas dan memenuhi ketentuan.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

2 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *