KONSULTASI
Logo

Direktur Perbenihan Ditjenbun: Seluruh Benih Sawit yang Dijual di Marketplace Ilegal, 21 Produsen Resmi Tak Berjualan Online

3 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Direktur Perbenihan Ditjenbun: Seluruh Benih Sawit yang Dijual di Marketplace Ilegal, 21 Produsen Resmi Tak Berjualan Online

sawitsetara.co - PEKANBARU - Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ebi Rulianti, SP., M.Sc., mengingatkan petani agar berhati-hati membeli benih kelapa sawit melalui marketplace atau platform perdagangan elektronik. Ia menyebut benih kelapa sawit yang dijual melalui marketplace tidak berasal dari 21 produsen kecambah resmi yang terdaftar di Kementerian Pertanian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ebi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau yang ditaja Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Menurut Ebi, peredaran kecambah ilegal melalui marketplace menjadi persoalan serius. Praktik tersebut berpotensi merugikan petani sekaligus mengganggu tata kelola industri perbenihan kelapa sawit nasional.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan IDEA. Kami juga sudah mengeluarkan surat bahwa seluruh benih kelapa sawit yang dijual di marketplace itu ilegal,” kata Ebi.


HUT APKASINDO - KETUM & SEKJEND

Ia menjelaskan, terdapat 21 produsen kecambah kelapa sawit yang telah terdaftar secara resmi. Namun, seluruh produsen tersebut tidak memasarkan benih melalui platform e-commerce.

Masing-masing produsen, kata dia, memiliki platform pemasaran sendiri. Karena itu, petani perlu memastikan sumber pembelian benih sebelum melakukan transaksi.

Ebi menilai tingginya penjualan benih melalui marketplace tidak terlepas dari keterbatasan informasi petani mengenai sumber benih resmi. Terutama petani yang berada jauh dari pusat produksi dan mengandalkan bantuan keluarga untuk melakukan pembelian secara daring.

Karena itu, ia mendorong produsen kecambah resmi lebih aktif menyosialisasikan platform pemasaran masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar petani mengetahui saluran pembelian yang benar.


HUT APKASINDO - KETUM & SEKJEND

“Kami juga melakukan pengawasan di e-commerce. Selain melindungi konsumen, kami juga melindungi Bapak-Ibu semua,” ujarnya.

Ebi mengungkapkan, Direktorat Perbenihan bahkan melakukan penurunan atau takedown terhadap penawaran benih ilegal setiap hari. Pengawasan dilakukan menggunakan kata kunci tertentu untuk mengidentifikasi penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan. Penjual yang diturunkan dari satu platform kerap kembali muncul menggunakan nama atau judul penawaran berbeda.

Karena itu, menurut Ebi, pengawasan perdagangan benih melalui e-commerce perlu diperkuat dengan sistem yang lebih efektif.

Ia juga mengingatkan risiko jangka panjang penggunaan benih ilegal. Kesalahan memilih bahan tanaman dapat berdampak terhadap produktivitas perkebunan selama puluhan tahun.

“Jangan sampai 20 tahun yang akan datang, dengan Ganoderma dan benih ilegal, Indonesia hanya tinggal kenangan sebagai negara nomor satu produsen sawit dunia,” katanya.

Ebi menegaskan, penggunaan benih bermutu, unggul, bersertifikat, dan memiliki kejelasan asal-usul merupakan keharusan. Sebab, investasi perkebunan kelapa sawit membutuhkan biaya besar dan baru memberikan hasil setelah beberapa tahun.

Menurut dia, petani tidak boleh mempertaruhkan masa depan kebunnya hanya karena tergiur harga benih murah yang tidak jelas asal-usulnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat edukasi dan pengawasan peredaran benih. Perlindungan petani harus dimulai dari memastikan bahan tanaman yang digunakan benar-benar berasal dari sumber resmi.


HUT APKASINDO - KETUM & SEKJEND

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Dwi Herteddy, SE., MP.; Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., MT.; serta Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Riau, Bayu Surya, ST.

Hadir pula Sekretaris Jenderal PPBTPI Indonesia, Ir. Rusbandi, yang mewakili Ketua Umum PPBTPI Indonesia; Dewan Pembina PPBTPI Riau, Dr. Firdaus, ST., MT.; Dewan Pengawas PPBTPI Riau, Dr. H. Tengku Rusli Ahmad, SE., MM. dan KH Suher yang juga menjabat Ketua DPW APKASINDO Riau; serta Dewan Pakar PPBTPI Riau, Dr. Riyadi Mustofa.

Turut hadir Ketua PPBTPI Provinsi Riau, Drs. Puncak, beserta jajaran pengurus; Sekretaris PPBTPI Riau, Dr. Eko Jaya Siallagan, SP., M.Si.; perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau; perwakilan DPMPTSP Provinsi Riau, Rian; serta perwakilan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Nanang Supena, MP. Kegiatan ini juga dihadiri para sponsor, tamu VIP, undangan, dan pemangku kepentingan dari berbagai unsur industri perbenihan dan perkebunan kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

2 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *