
sawitsetara.co - JAKARTA — Kelapa sawit tetap menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, namun memasuki 2026 posisinya berada di persimpangan penting. Bukan lagi soal memperluas kebun atau menambah produksi lewat pembukaan lahan baru, melainkan tentang apakah industri sawit mampu bertahan dan tumbuh melalui produktivitas, tata kelola, dan standar keberlanjutan yang semakin ketat.
Selama dua dekade terakhir, sawit dikenal sebagai mesin devisa, penggerak ekonomi daerah, sekaligus fondasi program energi nasional melalui mandatori biodiesel. Namun model pertumbuhan lama mulai menemui batasnya. Tekanan global, persoalan legalitas lahan, rendahnya produktivitas kebun rakyat, serta tuntutan transparansi rantai pasok menuntut perubahan cara pandang.

Ketua Pengurus Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Nanang Hendarsah, menilai bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penentu arah industri sawit nasional. Ia menegaskan bahwa pendekatan lama tidak lagi memadai menghadapi tantangan baru.
“Industri sawit harus masuk fase transformasi. Produktivitas, tata kelola, dan keberlanjutan menjadi fondasi agar sawit Indonesia tetap relevan di pasar global,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Legalitas Lahan: Fondasi yang Selama Ini Rapuh
Salah satu tantangan struktural terbesar adalah persoalan legalitas lahan. Sebagian kebun sawit masih berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pemerintah merespons persoalan ini melalui PP 45/2025, yang memperkuat mekanisme penegakan hukum, mulai dari kewajiban finansial, pemulihan lahan, hingga denda administratif.
Namun, penataan legalitas ini mengandung dilema. Di satu sisi, penegakan hukum diperlukan untuk memperbaiki tata kelola. Di sisi lain, penghentian produksi secara mendadak berpotensi mengguncang pasokan nasional dan pasar global.

Karena itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didorong memastikan proses penataan berjalan tanpa mematikan kebun produktif. Kegagalan mengelola transisi ini bukan hanya berisiko menurunkan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu pasokan bahan baku biodiesel yang selama ini menjadi pilar ketahanan energi.
Hingga September 2025, sekitar 1,5 juta hektar kebun telah masuk skema kerja sama operasi (KSO), termasuk kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat. Skema ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan keberlanjutan ekonomi.
Produktivitas Petani: Masalah Lama yang Belum Tuntas
Di balik kuatnya posisi sawit, terdapat ironi besar. Sekitar 42 persen luas perkebunan sawit nasional dikelola petani rakyat, namun produktivitasnya masih jauh tertinggal. Rata-rata produksi CPO kebun rakyat berada di kisaran 3,1–3,5 ton per hektar, lebih rendah dibandingkan perkebunan besar.
Akibatnya, kontribusi kebun rakyat terhadap produksi nasional hanya sekitar sepertiga, meski menguasai hampir setengah luas lahan. Kondisi ini dipandang sebagai masalah struktural yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan sporadis.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebenarnya dirancang untuk menjawab persoalan tersebut. Insentif Rp60 juta per hektar disiapkan untuk membantu petani mengganti tanaman tua dan tidak produktif. Namun realisasinya masih jauh dari target.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, serapan PSR baru mencapai sekitar 22 persen dari target 120 ribu hektar. Hambatan legalitas lahan, koordinasi lintas kementerian dan daerah, akses pembiayaan, hingga kapasitas petani menjadi penyebab utama.
Dengan capaian PSR yang hanya puluhan ribu hektar per tahun, laju peremajaan kalah cepat dibanding pertambahan kebun tua. Jika kondisi ini dibiarkan, peningkatan produksi nasional akan semakin bergantung pada kebun besar, sementara kesenjangan dengan petani rakyat makin melebar.
Keberlanjutan dan Tekanan Pasar Global
Tantangan berikutnya datang dari luar negeri. Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada 2026 menuntut ketertelusuran dan jaminan bebas deforestasi bagi produk sawit yang masuk pasar Eropa.
Indonesia merespons dengan memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hingga pertengahan 2025, sekitar 40 persen perkebunan sawit telah tersertifikasi ISPO, meski mayoritas masih didominasi perusahaan besar.
Melalui Perpres 16/2025, pemerintah memperluas cakupan ISPO dari hulu hingga hilir serta mengintegrasikan sistem geo-traceability. Sistem Informasi ISPO kini terhubung dengan data perizinan, tata ruang, dan kawasan hutan, sehingga rantai pasok sawit dapat ditelusuri secara transparan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi tuntutan pasar global, tetapi juga memperbaiki kredibilitas tata kelola sawit nasional.
Menuju Fase Baru Industri Sawit
Ke depan, industri kelapa sawit Indonesia tidak lagi diukur dari seberapa luas kebunnya, melainkan dari seberapa efisien, tertib, dan bertanggung jawab pengelolaannya. Transformasi ini tidak mudah, namun menjadi syarat mutlak agar sawit tetap menjadi komoditas strategis di tengah perubahan iklim, tekanan pasar, dan tuntutan keberlanjutan.
Tahun 2026 menjadi ujian: apakah sawit mampu beradaptasi dan naik kelas, atau justru tertahan oleh persoalan lama yang tak kunjung diselesaikan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *