
sawitsetara.co - JAKARTA - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk pekebun mandiri, memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang bertujuan menyeragamkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat aspek sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan agar produk sawit nasional lebih diterima di pasar global. Standar ISPO mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari budi daya, pengolahan, hingga pemasaran produk turunan kelapa sawit.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi lima hingga tujuh prinsip utama yang dijabarkan dalam kriteria dan indikator teknis,” demikian dikutip dari laman Permentan, Senin (9/2/2026). Pemerintah menekankan kepatuhan terhadap legalitas lahan dan penerapan praktik perkebunan yang baik sebagai syarat utama memperoleh sertifikat.
Dalam aturan ini, pekebun kelapa sawit didefinisikan sebagai perseorangan warga negara Indonesia dengan skala usaha di bawah batas luasan tertentu. Mereka diwajibkan memastikan lahan yang dikelola memiliki status hukum jelas, bebas sengketa, dan terdaftar dalam sistem pendaftaran usaha perkebunan daerah.
Untuk mengajukan sertifikasi, pekebun harus melampirkan sejumlah dokumen, antara lain tanda daftar usaha perkebunan, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah, serta surat pernyataan komitmen terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah mendorong pekebun kecil mengajukan sertifikasi secara berkelompok. Skema ini dinilai memudahkan pemenuhan persyaratan sistem kendali internal, dengan ketentuan kelompok memiliki minimal satu anggota yang memahami prinsip ISPO dan mengawasi penerapannya di lapangan.
Pelatihan mengenai prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pelatihan dapat difasilitasi oleh dinas pemerintah daerah, perusahaan mitra, lembaga konsultan, maupun organisasi masyarakat sipil yang berkompeten.
Selain itu, perusahaan perkebunan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total areal yang mereka kelola. Skema pendanaan dapat dilakukan melalui kredit perbankan, pola bagi hasil produksi tandan buah segar, atau bentuk kemitraan lain sesuai peraturan.
Proses sertifikasi ISPO dilakukan melalui dua tahap audit. Audit pertama menilai kelengkapan dokumen legalitas, sedangkan audit kedua memeriksa penerapan praktik perkebunan di lapangan. Pemohon diberi waktu perbaikan selama enam bulan apabila ditemukan ketidaksesuaian sebelum permohonan dinyatakan gugur.
Sertifikat ISPO yang diterbitkan berlaku selama satu siklus sertifikasi dan wajib diawasi melalui penilikan berkala. Pelaku usaha yang telah tersertifikasi diperbolehkan menggunakan logo ISPO pada dokumen administrasi dan kemasan produk, sebagai upaya memperkuat posisi tawar sawit Indonesia di pasar internasional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *