
sawitsetara.co - BOGOR – Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo menegaskan bahwa tata kelola menjadi faktor penentu agar kelapa sawit benar-benar berfungsi sebagai komoditas strategis nasional. Pernyataan itu merespons penyebutan sawit sebagai miracle crop oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut,” kata Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, persoalan utama sawit Indonesia bukan terletak pada potensi, melainkan pada lemahnya implementasi kebijakan di lapangan. Padahal, sawit memiliki keunggulan komparatif yang sulit disaingi, mulai dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi.
“Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi,” ujarnya.
Sudarsono menilai pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berhenti pada pidato politik. Ia menyoroti masih lebarnya jurang antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan, terutama terkait ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi.
Kondisi tersebut, menurut dia, terus menciptakan risiko ekonomi, baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi yang beroperasi secara legal.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas fondasi hukum yang melandasinya.
“Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Menurut Sudarsono, penegakan hukum tanpa tata kelola yang jelas berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan justru memperbesar ketidakpastian ekonomi. Karena itu, ia mendorong reformasi kebijakan yang berfokus pada kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi.
Langkah paling mendesak, kata dia, adalah penyelesaian status kawasan hutan melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas.
“Penegakan hukum, seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi kepentingan nasional jangka panjang, bukan sekadar menghasilkan efek kejut yang justru memperbesar ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Sudarsono menekankan pentingnya menjadikan penguatan sawit rakyat sebagai bagian inti strategi nasional. Produktivitas, legalitas, dan akses pasar petani sawit rakyat dinilainya sangat menentukan keberlanjutan industri sawit sekaligus reputasi Indonesia di pasar global.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *