
sawitsetara.co - SERANG - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Banten kembali menjadi yang terendah secara nasional. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mencatat, harga TBS di Banten hanya Rp2.450 per kilogram untuk periode 2–8 Februari 2026, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai Rp3.224 per kilogram.
Data tersebut merujuk pada peringkat harga TBS di 22 provinsi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) masing-masing daerah, dengan acuan tanaman sawit usia 9–20 tahun. Dalam daftar tersebut, Banten konsisten berada di posisi buncit selama beberapa tahun terakhir.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO Banten, H. Wawan, menilai rendahnya harga sawit di daerahnya disebabkan ketiadaan tim penetapan harga TBS yang seharusnya dibentuk pemerintah provinsi. Akibatnya, pekebun rakyat tidak memiliki perlindungan harga resmi.
“Tim penetapan harga itu wajib, karena itu udah peraturan pemerintah, harus dilaksanakan sama pemerintah. Ngapain bikin peraturan kalau tidak dilaksanakan?” ujar Wawan, dalam siniar di kanal YouTube Hai Sawit TV.
Menurut Wawan, persoalan ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa solusi konkret. Kesenjangan harga dengan provinsi lain kian melebar, sementara kewajiban petani terus bertambah.
Situasi makin rumit ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai menarik pajak dari hasil penjualan TBS petani Banten, meski mekanisme perlindungan harga belum tersedia.
“Benahi dulu peraturan pemerintahannya baru pajak. Kami bukan enggak mau bayar pajak, tapi tolong aturan penetapan harga dulu dari pemerintah baru kami bayar pajak TBS,” kata Wawan.
Selain masalah regulasi, keterbatasan infrastruktur industri juga menekan posisi tawar petani. Hingga kini, hanya dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang aktif beroperasi di Banten. Kapasitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas kebun sawit swadaya yang mencapai puluhan ribu hektare.
Akibatnya, saat panen raya, sebagian petani terpaksa mengirim TBS ke provinsi lain, seperti Lampung, karena pabrik lokal kelebihan muatan. APKASINDO menilai setidaknya dibutuhkan empat PKS untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat petani.
Tekanan biaya produksi juga meningkat akibat sulitnya akses pupuk bersubsidi. Kondisi ini memperlebar kesenjangan pendapatan antara petani sawit swadaya dan perusahaan perkebunan besar.
“Kalau pemerintahnya kasihan kepada petani sawit, harus disegerakan bisa setara dengan wilayah-wilayah lain,” ujar Wawan, seraya membandingkan Banten dengan Papua yang sudah memiliki skema penetapan harga lebih jelas.
Pada awal Januari lalu, Wawan, juga telah menyatakan kekecewaannya atas belum adanya penetapan harga TBS kelapa sawit oleh pemerintah daerah hingga 2026. Akibat keterlambatan tersebut, petani sawit di Banten masih sepenuhnya bergantung pada harga yang ditentukan sepihak oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Menurut Wawan, ketiadaan harga resmi dari pemerintah daerah membuat posisi tawar petani semakin lemah. Padahal, mekanisme penetapan harga TBS telah diatur secara nasional dan semestinya dijalankan oleh pemerintah provinsi untuk melindungi kepentingan pekebun rakyat.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Banten perlu menunjukkan ketegasan, khususnya terhadap perusahaan yang selama ini enggan terlibat dalam proses penetapan harga. Tanpa komitmen perusahaan, mekanisme tersebut akan terus mandek.
“Harus ada ketegasan kepada perusahaan yang akan membeli TBS petani. Sehingga mereka mau memberikan data serta mengikuti aturan yang akan dijalankan dalam pembelian TBS,” ujarnya.
APKASINDO Banten berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar penetapan harga TBS dapat diberlakukan. Kepastian harga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani sawit rakyat serta mencegah kesenjangan harga yang terus merugikan pekebun di daerah tersebut.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *