
sawitsetara.co - PEKANBARU - Di tengah dorongan global terhadap praktik perkebunan berkelanjutan, kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kini menjadi babak baru bagi industri sawit nasional. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang ISPO yang digelar pada 10–11 Februari 2026 di Hotel The Premier Pekanbaru, Riau.
Dalam forum yang dihadiri perusahaan perkebunan dan pekebun sawit tersebut, Dwi Nuswantara dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya memperkuat kewajiban sertifikasi, tetapi juga membuka ruang dukungan nyata bagi pekebun, khususnya melalui skema pendanaan.
“ISPO sekarang bersifat mandatory untuk seluruh pelaku usaha kelapa sawit. Ini adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 yang kemudian diturunkan melalui Permentan 33 Tahun 2025,” ujar Dwi dalam paparannya.
Menurutnya, peraturan ini membawa perubahan penting karena pendekatan keberlanjutan tidak lagi berhenti di tingkat kebun, tetapi mencakup seluruh rantai usaha sawit, dari hulu hingga hilir. Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa pekebun masih menghadapi berbagai tantangan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi
“Karena itu, BPDP hadir memberikan dukungan pendanaan sertifikasi ISPO, terutama bagi pekebun, melalui Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit,” jelasnya.
Dwi memaparkan, pendanaan yang disalurkan BPDP mencakup berbagai tahapan krusial dalam proses sertifikasi. Mulai dari pembentukan dan penguatan Internal Control System (ICS), pelatihan, pendampingan teknis, proses audit, hingga penilikan sertifikat ISPO. Skema ini dirancang untuk meringankan beban biaya sekaligus meningkatkan kesiapan pekebun dalam memenuhi standar keberlanjutan.
“Harapannya, pekebun tidak lagi tertinggal. Dengan pendampingan dan pembiayaan yang tepat, mereka bisa sejajar dengan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ISPO,” kata Dwi.
Ia menambahkan, untuk mempercepat implementasi di lapangan, pemerintah juga telah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Tim ini bertugas mengoordinasikan percepatan sertifikasi sekaligus memastikan penyaluran dukungan berjalan efektif.
Berdasarkan data hingga Oktober 2025, sebanyak 1.169 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat ISPO dengan total luasan mencapai lebih dari 6,7 juta hektare. Meski demikian, Dwi mengakui bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi jumlah pekebun bersertifikat.
“Riau memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra sawit nasional. Karena itu, kami berharap sosialisasi ini bisa menjadi pemicu bagi perusahaan dan pekebun di Riau untuk segera mempersiapkan sertifikasi ISPO,” ujarnya.
Melalui sosialisasi Permentan 33/2025 ini, BPDP menargetkan terbangunnya pemahaman yang utuh mengenai kewajiban ISPO sekaligus meningkatnya partisipasi pekebun dalam program sertifikasi. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia di masa depan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *