KONSULTASI
Logo

BPN Riau Soroti Ketidakpastian Tata Ruang, Berdampak pada Sertifikasi ISPO

3 Oktober 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
BPN Riau Soroti Ketidakpastian Tata Ruang, Berdampak pada Sertifikasi ISPO

sawitsetara.co - PEKANBARU — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menyoroti belum tuntasnya penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) di sejumlah daerah yang berdampak pada kepastian lahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), terutama untuk perkebunan yang berhadapan dengan persoalan status dan batas kawasan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (P2) Kanwil BPN Riau, Daud Wijaya Sitorus, mengatakan penyelesaian tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibahas lintas kementerian dan pemerintah daerah. Menurut dia, ketidakpastian tata ruang dapat menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka kelola.

Daud mencontohkan RTRW Provinsi Riau yang ditetapkan pada 2018. Hingga saat ini, menurut dia, masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan. Bahkan, ia menyebut salah satu kabupaten di Riau, yakni Rokan Hilir (Rohil), belum menuntaskan RTRW kabupaten.

“Kasihan masyarakat maupun pelaku usaha. Kepastian tata ruang ini penting karena kondisi di lapangan terus mengalami perubahan,” kata Daud dalam audiensi terkait penguatan implementasi ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).

apkasindo

Ia menjelaskan, persoalan tata ruang dan kawasan hutan perlu diperhatikan dalam proses sertifikasi ISPO. Sebab, penilaian terhadap kebun tidak cukup hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga perlu mempertimbangkan status kawasan, riwayat penetapan ruang, serta perubahan kebijakan yang terjadi setelah lahan dikelola masyarakat atau pelaku usaha.

Daud menegaskan, pembahasan ISPO yang berkaitan dengan lahan di luar kawasan hutan tetap membutuhkan kejelasan status dan batas wilayah. Tanpa kepastian tersebut, masyarakat dan perusahaan berpotensi menghadapi kendala saat mengurus legalitas maupun memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dalam paparannya, Daud juga menyampaikan adanya sekitar 61.583 bidang dengan luas kurang lebih 99.000 hektare yang menjadi catatan dalam pembahasan terkait kawasan hutan. Data tersebut, menurut dia, terbagi dalam tiga tipologi. Ia merujuk pada pengelompokan yang sebelumnya disampaikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Menurut Daud, pengelompokan berdasarkan tipologi dapat membantu pemerintah menentukan langkah penanganan sesuai karakteristik persoalan di lapangan. Dengan demikian, penyelesaian tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi dan dasar permasalahan masing-masing bidang.

Ia berharap data dan tipologi tersebut dapat menjadi bahan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, serta kementerian terkait, khususnya kementerian yang membidangi kehutanan. Penyelesaian perlu dilakukan secara bersama agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan perkebunan.

Daud juga menilai pembenahan data spasial perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian tata ruang. Data yang terhubung dan memiliki acuan yang sama akan membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan lahan, sekaligus mengurangi perbedaan informasi antarlembaga.

apkasindo

Menurut dia, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pekebun yang telah lama mengelola lahan. Apalagi, persoalan status kawasan dapat berpengaruh terhadap proses administrasi dan pemenuhan ketentuan sertifikasi keberlanjutan.

Karena itu, Daud berharap audiensi tersebut dapat mendorong kementerian dan pemerintah daerah duduk bersama untuk membahas persoalan tata ruang dan kawasan secara lebih terarah. Ia menilai penyelesaian yang mempertimbangkan data serta tipologi lahan akan membantu memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pertemuan turut dihadiri jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, United Nations Development Programme (UNDP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Universitas Riau (Unri), serta kemitraan INDEF.

Tags:

Berita SawitISPO

Berita Sebelumnya
Hadapi EUDR, BIG Susun Pedoman Pengukuran Geospasial Kebun Sawit Rakyat

Hadapi EUDR, BIG Susun Pedoman Pengukuran Geospasial Kebun Sawit Rakyat

Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah menyusun pedoman pengukuran data geospasial perkebunan kelapa sawit untuk memastikan akurasi lokasi dan memperkuat ketelusuran, terutama pada perkebunan rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sekaligus mempersiapkan sektor sawit nasional menghadapi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

2 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *