
sawitsetara.co - JAKARTA – Perum Bulog mendorong pedagang/pengecer Minyakita untuk menyediakan metode pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna mempermudah transaksi dan menghindari persoalan uang kembalian.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, penggunaan QRIS dinilai lebih efektif dan efisien, terutama dalam menjaga harga jual Minyakita agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.
“QRIS itu lebih efektif dan lebih efisien. enggak usah perlu kembalian dan lain sebagainya. Toh sekarang rata-rata orang ke pasar bawa handphone,” kata Rizal saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul temuan pelanggaran harga Minyakita saat Inspeksi Mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Sidak itu dilakukan bersama Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.
Temuan serupa juga dia dapati saat melakukan inspeksi mendadak bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, serta Satuan Tugas Pangan di Pasar Ramangun, Rabu (24/12).
Dalam rangkaian inspeksi tersebut, Minyakita ditemukan dijual di atas harga yang telah ditetapkan. Pedagang berdalih tidak memiliki uang pecahan untuk kembalian sehingga harga jual dibulatkan menjadi lebih tinggi.
“Harganya diluruskan jadi Rp 16.000, padahal harusnya Rp 15.700. Alasannya enggak ada uang kembalian. Langsung kita tegur bersama Pak Mentan. Enggak boleh begitu. Pedagang harus menyiapkan uang pecahan,” tegas dia.
Selain persoalan harga, Rizal juga menegaskan penjualan Minyakita secara bundling tidak dibenarkan. Menurut dia, konsumen tidak boleh diwajibkan membeli produk lain sebagai syarat pembelian Minyakita.
“Bundling itu tidak ada. Umpamanya kalau memang terpaksa tidak ada kembaliannya, itu bisa dikasih bonus kecap yang harganya Rp300 atau saus Rp300, itu boleh. Tapi tetap harus dengan angka Rp 15.700 minyaknya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan pemerintah akan mulai membahas kebijakan pengaturan minyak goreng pada Januari mendatang. Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Pengaturan itu nantinya akan mengelompokkan minyak goreng ke dalam beberapa kelas, sehingga perbedaan harga di pasar menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat konsumen.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *