KONSULTASI
Logo

Daerah Penghasil Sawit Desak Evaluasi DBH, Bupati PPU: Jalan Rusak, Bagi Hasil Hanya 4 Persen

3 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Daerah Penghasil Sawit Desak Evaluasi DBH, Bupati PPU: Jalan Rusak, Bagi Hasil Hanya 4 Persen

sawitsetara.co - PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor meminta pemerintah pusat mengevaluasi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang dinilai belum memberikan keadilan bagi daerah penghasil. Menurut dia, porsi yang diterima kabupaten penghasil hanya sekitar 4 persen, sementara beban dampak industri sawit justru ditanggung pemerintah daerah.

Persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Jakarta pada Selasa (1/7/2026). Forum itu diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong perubahan formula pembagian DBH sawit.

“Kita berharap dari rakor itu menghasilkan beberapa poin penting yang bisa memberikan manfaat lebih besar kepada seluruh kota dan kabupaten penghasil sawit. Karena selama ini bagi hasilnya cuma 4 persen. Kecil sekali untuk daerah,” kata Mudyat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Mudyat, besaran DBH yang diterima daerah belum sebanding dengan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah kabupaten sebagai wilayah penghasil. Aktivitas perkebunan dan distribusi sawit, kata dia, menimbulkan tekanan besar terhadap infrastruktur, terutama jalan.

Ia mencontohkan lalu lintas truk pengangkut crude palm oil (CPO) bermuatan berat yang setiap hari menggunakan jalan umum. Kondisi tersebut mempercepat kerusakan jalan, sementara biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sementara masalahnya di kita, jalan rusak karena angkutan CPO. Mobilnya dengan kapasitas yang sama dengan batu bara, tapi lewatnya jalan umum. Akhirnya menjadi tanggung jawab daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Mudyat menilai peningkatan penerimaan negara dari ekspor CPO ketika harga komoditas itu naik tidak diikuti peningkatan pendapatan daerah penghasil. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan mekanisme pembagian DBH belum mampu mencerminkan kontribusi daerah terhadap industri sawit nasional.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Penajam Paser Utara bahkan pernah menerima DBH sawit kurang dari Rp2 miliar dalam satu tahun.

“Kalau harga CPO naik mestinya pendapatan daerah juga ikut naik. Tapi yang kita terima pernah di bawah Rp2 miliar. Itu paling hanya cukup membangun sekitar 200 meter jalan,” ungkapnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Karena itu, Mudyat mengusulkan agar pola pembagian DBH sawit dikaji ulang dengan mengacu pada mekanisme yang diterapkan di sektor pertambangan. Menurut dia, luas areal perkebunan sawit serta dampak sosial dan infrastruktur yang ditimbulkannya layak menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran porsi daerah.

“Harusnya mirip pembagian batu bara. Dampak sawit sebenarnya lebih besar karena arealnya sangat luas. Masyarakat di daerah penghasil semestinya mendapat manfaat yang lebih tinggi daripada yang ada sekarang,” tegasnya.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakor AKPSI dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk merevisi formula DBH sawit sehingga daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih proporsional.

“Sehingga daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih proporsional untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” pungkasnya.

Tags:

DBH

Berita Sebelumnya
Pertamina Mulai Salurkan 37,92 Juta Liter B50, Distribusi Awal Dilakukan Melalui 29 Terminal

Pertamina Mulai Salurkan 37,92 Juta Liter B50, Distribusi Awal Dilakukan Melalui 29 Terminal

PT Pertamina Patra Niaga mulai menyalurkan biodiesel B50 setelah kebijakan mandatori B50 resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Pada tahap awal implementasi, perusahaan mendistribusikan sebanyak 37,92 juta liter B50 ke berbagai wilayah di Indonesia sebagai bagian dari masa transisi menuju penerapan penuh bahan bakar campuran biodiesel 50 persen tersebut.

2 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *