
sawitsetara.co – JAKARTA — Produk turunan kelapa sawit asal Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mencatat nilai ekspor ratusan miliar rupiah pada September 2026. Tiga komoditas yang dikirim ke pasar internasional meliputi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, palm kernel expeller, dan cangkang sawit.
Data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ekspor RBD palm olein mencapai 11.299.979 kilogram atau sekitar 11.300 ton. Nilainya sebesar Rp226,67 miliar.
Sementara itu, ekspor palm kernel expeller mencapai 7.450 ton dengan nilai Rp19,36 miliar. Adapun cangkang sawit dikirim ke sejumlah negara, yakni Vietnam, Jepang, Singapura, Taiwan, dan Malaysia. Data yang disampaikan belum merinci volume dan nilai ekspor cangkang sawit.
Tingginya permintaan tersebut membuka peluang bagi industri turunan sawit Belitung untuk memperluas pasar ekspor. Produk-produk ini juga berperan dalam rantai pasok industri internasional, termasuk sebagai bahan baku pakan ternak.
Kepala Karantina Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herwintarti, mengatakan pihaknya mengawal pengiriman komoditas tersebut agar memenuhi persyaratan negara tujuan.
"Kami pastikan produk ini sudah memenuhi persyaratan protokol karantina dan tidak ada penolakan produk dari negara tujuan ekspor," kata Herwintarti di Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, tingginya minat pasar internasional terhadap produk turunan kelapa sawit menunjukkan kemampuan komoditas asal Belitung memenuhi standar dan kebutuhan pasar global.
"Tingginya minat pasar luar negeri terhadap produk turunan kelapa sawit menjadi bukti bahwa produk asal Belitung mampu memenuhi standar dan kebutuhan pasar global," ujarnya.
Karantina Kawal Mutu dan Ketertelusuran Produk
Pengawasan karantina tidak hanya berkaitan dengan kesehatan komoditas. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kualitas, ketertelusuran, serta pemenuhan ketentuan teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Herwintarti menjelaskan, pelaksanaan tugas Karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut juga didukung Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Melalui ketentuan itu, Karantina bertugas mencegah masuk dan keluarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati. Lembaga tersebut juga berperan memfasilitasi perdagangan internasional, menjaga keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, menegakkan hukum, serta membangun kerja sama ant instansi.
Herwintarti menambahkan, produk turunan kelapa sawit menjadi salah satu komoditas perkebunan yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional. Sebagian produk tersebut digunakan sebagai bahan baku pakan ternak di negara tujuan ekspor.
Pengawalan ekspor menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan pembeli luar negeri. Kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan standar negara tujuan juga membantu mempertahankan akses pasar bagi produk turunan sawit Indonesia.
Bagi Belitung, peluang tersebut dapat mendukung aktivitas perdagangan, meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *