KONSULTASI
Logo

Guru Besar IPB Bongkar Logika Wacana Pajak Air untuk Sawit di Riau: “Apakah Pohon Punya Pompa?”

22 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Guru Besar IPB Bongkar Logika Wacana Pajak Air untuk Sawit di Riau: “Apakah Pohon Punya Pompa?”
HOT NEWS

sawitsetara.co - BOGOR — Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon sawit di Riau menuai sorotan dari Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.S. M.PPA. Pakar Lingkungan dan Kehutanan ini menyentil kreativitas Pansus (Panitia Khusus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Riau yang dinilainya terlalu jauh dalam menafsirkan objek pajak.

“Mari kita mulai dengan sebuah aplaus yang meriah, namun disertai sedikit keriangan yang ganjil, untuk kreativitas para Penguasa Daerah di negeri ini,” tulisnya dalam sebuah opini bertajuk Menjemput “Keadilan” di Tengah Hujan: Lapar PAD dari Pohon Sawit, dikutip Ahad (22/2/2026).

Menurut dia, di tengah lesunya ekonomi global dan lemahnya penggalian PAD yang genuine, pemerintah daerah justru menemukan “terang baru”: PAP untuk pohon sawit.

Prof. Sudarsono, yang akrab dipanggil Prof Gusdar, kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 28, objek PAP disebut sebagai “pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”.

“Nah, di titik ini, kita dibuat tersenyum simpul oleh para perumus kebijakan. Kata ‘pengambilan’ (taking) dalam hukum biasanya mensyaratkan adanya suatu aktivitas mekanis: pompa, pipa, bendungan, atau tangan yang menimba air dari sungai, danau, atau waduk (air biru/blue water),” jelasnya.

puasa

Ia mempertanyakan dasar logika pengenaan PAP terhadap sawit. “Pertanyaannya yang mendesak dan sedikit menggelikan adalah: Apakah pohon sawit memiliki tangan untuk mengambil air? Atau apakah akarnya memiliki pompa hidraulis bertenaga solar yang menyedot air dari sungai secara paksa?”

Prof. Sudarsono menegaskan, jika sawit memang memompa air sungai untuk irigasi, pengenaan PAP dapat dipahami. “Itu pengambilan aktif. Itu terukur. Itu rasional,” katanya. Namun jika sawit hanya menerima air hujan seperti tanaman lain, maka menurutnya, pengenaan PAP menjadi problematis.

“Pohon sawit, sebagai organisme yang sangat santun, tidak ‘mengambil’ air permukaan. Ia menunggu. Ia menunggu air hujan yang turun dari langit (green water), meresap ke dalam tanah, dan kemudian ia minum melalui proses alami yang disebut evapotranspirasi,” tambahnya.

Ilmu hidrologi, kata dia, membedakan dengan tegas antara Green Water (air hujan yang tersimpan di dalam tanah dan digunakan langsung oleh tanaman) dengan Blue Water (air permukaan di sungai, danau, atau waduk yang menjadi objek PAP).

puasa

Pihaknya menyentil Pansus PAD DPRD Riau dengan gagah berani mencampuradukkan ‘air permukaan’ (yang berada di sungai/danau) dengan ‘air tanah’ (air hujan yang sudah meresap). Ia bahkan menyebut pencampuradukan kedua konsep tersebut sebagai kekeliruan kategoris.

Prof. Sudarsono juga menyoroti klausul pengecualian “pengairan pertanian rakyat”. “Artinya, jika kebun kecil seluas dua hektare bebas, tetapi kebun besar dikenakan, maka pajak ini berubah dari pajak air menjadi pajak skala. Itu bukan pajak hidrologi, itu pajak ideologi,” kata dia.

Ia menilai wacana tarif Rp 1.700 per batang sawit per bulan sebagai cerminan kepanikan fiskal. “Pemerintah Daerah memilih jalan pintas yang paling ‘konyol’: Memaksakan objek pajak yang tidak ada,” tulisnya.

Prof. Sudarsono menyebut kebijakan tersebut “memalukan secara intelektual” apabila tidak didukung objek yang jelas. Menurutnya, memaksakan PAP pada sawit tidak hanya bertentangan dengan UU HKPD (karena objek pajaknya tidak hadir/tidak terpenuhi), tetapi juga mempertontonkan kegagapan pemahaman terhadap ekosistem dan agronomi.

Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap petani kecil. Pansus PAD DPRD Riau, kata dia, dengan bangga mengumumkan potensi PAD ratusan miliar, sementara di sisi lain, petani sawit harus menghitung pohonnya satu per satu untuk membayar ‘denda’ karena tanamannya berani minum air hujan.

Prof. Sudarsono juga menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah daerah. “Janganlah malu untuk mundur,” katanya. “Mundur dari gagasan yang secara hukum lemah, secara ilmiah cacat, dan secara sosial kejam itu bukanlah kekalahan. Itu adalah kemenangan logika.”

Ia menutup tulisannya dengan peringatan keras. “Jangan sampai negeri ini menjadi bahan tertawaan dunia karena memiliki pajak pertama di dunia yang menghukum tumbuhan atas ‘kesalahan’ menyerap air hujan.”

Bagi Prof. Sudarsono, kebijakan publik harus berdiri di atas fondasi hukum yang jelas dan pemahaman ilmiah yang presisi. Tanpa itu, polemik fiskal berisiko berubah menjadi perdebatan yang bukan hanya teknis, melainkan juga menyentuh rasa keadilan.

Tags:

PAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Oktober 2025, Harga  Referensi CPO Menguat

Oktober 2025, Harga Referensi CPO Menguat

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD963,61/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD954,71/MT.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *