
sawitsetara.co - SIAK — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk sektor kelapa sawit terus memicu penolakan dari kalangan petani di Siak. Gapoktan Bina Tani Makmur di Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, menyatakan keberatan jika skema pajak tersebut diberlakukan, terlebih bila dihitung per batang tanaman.
Ketua Gapoktan Bina Tani Makmur, Iyan Andri Yanto ST, mengatakan mayoritas anggota kelompoknya merupakan petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas. Banyak di antaranya hanya memiliki satu kapling kebun yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga.
“Tidak semua petani itu punya dua hektare atau lebih. Ada yang Cuma satu kapling. Dari situlah biaya makan, biaya sekolah anak, dan hidup sehari-hari mereka. Kalau pajak dihitung per batang dan per bulan, itu sangat memberatkan,” katanya saat dihubungi sawitsetara.co, Jumat (20/2/2026).
Menurut Iyan, selama ini petani sawit sudah menanggung berbagai kewajiban dari hasil penjualan buah. Ia menilai, tambahan beban pajak baru tanpa melihat kondisi riil petani berpotensi mempersempit ruang hidup pekebun kecil.
Ia menegaskan, selain PPN, petani juga menanggung potongan PPh dari hasil penjualan TBS. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi kebijakan tambahan yang dinilai belum tentu berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
“PPN buah sudah kami tanggung, PPh juga sudah. Sekarang mau pajak lagi untuk per batang sawit, ini untuk apa lagi? Kalau dibebankan ke petani, itu sudah di luar logika kami.”
Di sisi lain, beban biaya produksi terus meningkat, terutama pada komponen pupuk non-subsidi. Iyan menyebut, mahalnya harga pupuk menjadi persoalan paling mendesak yang dirasakan petani saat ini. Ia mengungkapkan, jadwal pemupukan ideal yang seharusnya delapan sak per periode kerap tidak terpenuhi karena keterbatasan daya beli petani.
“Kalau bahasa kami, pupuk non-subsidi itu nyiksa petani. Seharusnya delapan sak, mereka hanya sanggup beli dua sak. Selebihnya ya pakai doa. Pupuk tidak disubsidi, tapi pajaknya ada. Itu yang membuat petani makin tertekan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu memikirkan stabilisasi harga pupuk sebelum menambah beban fiskal baru. Ia bahkan menyebut, jika harga pupuk bisa ditekan, petani mungkin lebih bisa menerima kebijakan lain.
“Kalau memang pemerintah punya nyali, turunkan separuh harga pupuk. Pajak tadi mungkin bisa dipikirkan. Tapi sekarang pupuk mahal, ditambah pajak lagi, apa yang mau didapat petani?” katanya.
Iyan juga mengkhawatirkan potensi dampak PAP terhadap harga tandan buah segar (TBS). Meski regulasi disebut menyasar perusahaan, ia menilai dalam praktiknya beban kerap berimbas ke harga beli buah di tingkat kebun.
Ia mencontohkan pola yang selama ini terjadi dalam sistem tata niaga sawit, di mana setiap tambahan biaya pada rantai industri sering kali berujung pada penyesuaian harga di tingkat petani.
“Kalau perusahaan yang dibebankan, biasanya ujung-ujungnya ke harga TBS juga. Dan tetap petani yang kena dampaknya.”
Atas berbagai persoalan tersebut, Iyan mendesak Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Riau turun langsung ke lapangan sebelum memutuskan kebijakan terkait PAP. Ia meminta para legislator tidak hanya melihat data di atas kertas, melainkan menyaksikan langsung beban yang ditanggung petani di tingkat kebun.
“Turunlah ke lapangan. Duduk bareng dengan petani. Satu minggu saja ikut kami di kebun, nanti tahu seperti apa jeritan petani sawit sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, atas nama anggota Gapoktan Bina Tani Makmur, dirinya menyatakan keberatan dan menolak jika PAP diberlakukan dengan skema yang membebani petani. Baginya, keberlanjutan industri sawit tidak bisa dilepaskan dari keberlangsungan hidup petani kecil sebagai tulang punggung ekonomi desa.
“Kami keberatan dan menolak. Pajak TBS sudah kami tanggung. Pupuk mahal, biaya banyak, jalan rusak kami perbaiki sendiri. Jangan tambah beban lagi di pundak petani,” pungkasnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *