KONSULTASI
Logo

Pajak Air untuk Sawit Dinilai Salah Alamat, Prof Agus Pakpahan: Akar Masalah Ada pada Land Rent Perusahaan Besar

20 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pajak Air untuk Sawit Dinilai Salah Alamat, Prof Agus Pakpahan: Akar Masalah Ada pada Land Rent Perusahaan Besar
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perkebunan kelapa sawit di Riau dinilai keliru secara konsep dan berpotensi menekan petani kecil. Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof Agus Pakpahan, menyebut kebijakan itu tidak menyentuh akar persoalan tata kelola fiskal sektor perkebunan.

“Pajak Air Permukaan untuk sawit adalah kebijakan salah alamat. Sawit tidak mengekstraksi air permukaan. Objek pajaknya tidak ada,” kata Prof Agus dalam keterangan tertulis kepada sawitsetara.co, Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, sawit pada dasarnya memanfaatkan green water—air hujan yang terserap tanah—dan bukan blue water atau air permukaan yang diambil langsung dari sungai maupun danau. Karena itu, pengenaan PAP terhadap sawit dianggap tidak memiliki basis ilmiah yang kuat.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa beban pajak hampir pasti akan diteruskan ke petani melalui mekanisme harga tandan buah segar (TBS). “Petani kecil adalah price taker. Ketika biaya naik di hulu, tekanan itu akan turun ke mereka. Ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial,” ujarnya.

Promosi ssco

Petani Kecil vs Perusahaan Besar

Prof Agus menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara petani rakyat dan perusahaan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Petani umumnya mengelola lahan 1–2 hektare, dengan modal terbatas dan posisi tawar lemah. Sebaliknya, perusahaan menguasai ratusan hingga puluhan ribu hektare dengan dukungan perbankan dan struktur korporasi kuat.

Dalam perspektif ekonomi sumber daya, kata dia, lahan adalah “wadah” dan air adalah “isi”. Ketika perusahaan menguasai lahan melalui HGU 20–35 tahun, mereka sekaligus menguasai akses terhadap sumber daya air yang melekat pada lahan tersebut.

Masalahnya, kontribusi fiskal dari penguasaan lahan itu dinilai sangat kecil dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Land Rent Rp 50 Triliun, PBB Hanya 1,35 Persen

Menggunakan pendekatan land rent—keuntungan ekonomi yang timbul dari penguasaan tanah—Prof Agus menghitung nilai sewa implisit lahan sawit di Riau mencapai sekitar Rp 33,25 juta per hektare per tahun. Dengan estimasi luas HGU perusahaan besar sekitar 1,5 juta hektare, total land rent tahunan mendekati Rp 50 triliun.

Namun, kontribusi melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh dari proporsional. Dengan NJOP rata-rata Rp 150 juta per hektare dan tarif efektif 0,3 persen, PBB yang dibayar sekitar Rp 450 ribu per hektare per tahun. Totalnya hanya sekitar Rp 675 miliar.

“Artinya, dari setiap Rp 100 land rent yang dinikmati perusahaan besar, hanya Rp 1,35 yang kembali ke negara atau daerah. Sisanya menjadi surplus korporasi,” kata Prof Agus. Ia menghitung potensi kerugian sosial akibat rendahnya rasio penangkapan itu mencapai Rp 49,3 triliun per tahun.

Angka tersebut, menurut dia, setara dengan pembiayaan besar-besaran untuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, hingga rumah sakit di Riau.

Promosi ssco

Alternatif: Pajak Land Rent Progresif

Alih-alih menerapkan PAP, Prof Agus mengusulkan reformasi berbasis pajak land rent progresif untuk perusahaan besar, dengan pembebasan bagi petani kecil di bawah 25 hektare.

Dalam simulasi yang ia susun, tarif dapat disesuaikan berdasarkan luas HGU, mulai dari Rp 5 juta per hektare untuk kategori menengah hingga Rp 35–40 juta per hektare bagi perusahaan dengan lahan di atas 5.000 hektare. Dengan struktur tersebut, potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 33,5 triliun per tahun.

Dana itu, menurut dia, bisa dialokasikan untuk bantuan langsung petani kecil, konservasi daerah aliran sungai, pembangunan infrastruktur, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

“Solusinya bukan pajak baru yang membingungkan dan membebani petani. Solusinya adalah memperbaiki instrumen yang sudah ada dan memastikan perusahaan besar membayar kompensasi proporsional atas penguasaan lahan negara,” ujarnya.

Prof Agus juga mengaitkan perdebatan ini dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Bumi dan air disebut bersamaan. Lahan dan air tidak bisa dipisahkan. Kalau penguasaan lahannya menghasilkan rente besar, maka negara wajib memastikan rente itu kembali untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Riau meninggalkan wacana PAP untuk sawit dan fokus pada audit menyeluruh HGU serta reformasi fiskal berbasis nilai pasar lahan. Tanpa pembedaan tegas antara petani kecil dan korporasi besar, kebijakan pajak berisiko melanggengkan ketimpangan.

“Pilihan ada di tangan pemerintah daerah: jalan pintas yang tampak mudah tapi keliru, atau jalan yang lebih sulit namun berkeadilan,” ujar Prof Agus.

Tags:

PAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *