KONSULTASI
Logo

Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Minyak Sawit Naik

2 Februari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Minyak Sawit Naik
HOT NEWS

sawitsetara.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Februari 2026, seiring meningkatnya permintaan pasar menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan Ramadan.

HR CPO yang menjadi dasar pengenaan pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini naik 2,84 dolar AS atau 0,31 persen dibandingkan HR CPO Januari 2026 yang berada di level 915,64 dolar AS per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut dipicu lonjakan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan.

“Permintaan meningkat sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, sementara suplai tidak bertambah karena adanya penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Tommy menambahkan, penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga internasional pada periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Adapun sumber harga yang digunakan berasal dari tiga pasar utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia 981,28 dolar AS per MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam yang mencapai 1.209,81 dolar AS per MT.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada di posisi median dan terdekat.

“Dengan ketentuan itu, harga referensi ditetapkan berdasarkan Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, sehingga HR CPO Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT,” jelas Tommy.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sejalan dengan kenaikan HR CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) CPO periode 1–28 Februari 2026 sebesar 74 dolar AS per MT, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara 91,8472 dolar AS per MT, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Kenaikan harga ini mencerminkan kuatnya permintaan global terhadap CPO, sekaligus menjadi sinyal penting bagi pelaku industri sawit nasional dalam menyikapi dinamika pasar menjelang periode konsumsi tinggi.

Tags:

CPO

Berita Sebelumnya
Gubernur Sumbar Ancam Cabut Izin PKS Bandel yang Absen dalam Penetapan Harga Sawit

Gubernur Sumbar Ancam Cabut Izin PKS Bandel yang Absen dalam Penetapan Harga Sawit

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali melayangkan teguran keras kepada perusahaan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak berkontribusi dalam proses penetapan harga tandan buah segar (TBS).

31 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *