
sawitsetara.co - BOGOR— Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB University), Prof Sudarsono Soedomo, menyoroti praktik penggusuran lahan masyarakat transmigran yang telah memiliki sertifikat resmi, namun tetap digusur oleh korporasi yang mengklaim mengantongi izin pemerintah. Ia menilai peristiwa semacam ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar rakyat kecil.
Dalam tulisannya yang diberi judul Garuda di Atas Kertas, Bulldozer di Atas Tanah, Sudarsono menggambarkan kegelisahannya terhadap situasi ketika sertifikat tanah yang memuat lambang negara tidak mampu melindungi pemiliknya di lapangan. Sertifikat, yang seharusnya menjadi bukti paling sah atas penguasaan tanah, dinilainya kehilangan makna ketika berhadapan dengan alat berat.
“Di atas kertas ada Garuda Pancasila, tapi di lapangan Garuda itu tidak mampu berdiri di depan bulldozer,” kata Sudarsono, dalam tulisannya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penggunaan dalih perizinan oleh korporasi sering kali tidak disertai penjelasan yang transparan kepada masyarakat terdampak. Ia menilai izin kerap “lebih cepat beranak-pinak dibanding penjelasannya”, sementara warga pemilik lahan justru berada pada posisi paling lemah dalam proses tersebut.
Sudarsono juga mengkritik kecenderungan mereduksi persoalan penggusuran sebagai “sekadar kasus”. Istilah tersebut, menurutnya, berfungsi meninabobokan nurani publik dan birokrasi, sekaligus mengecilkan penderitaan masyarakat yang kehilangan tanah, ruang hidup, dan kepastian masa depan.
“Dengan satu kata ‘kasus’, penderitaan puluhan keluarga bisa dikecilkan dan ketidakadilan menjadi sesuatu yang bisa ditunda, bahkan dilupakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia masih berada dalam kondisi ekonomi rentan. Dalam situasi tersebut, perlindungan negara terhadap hak atas tanah menjadi sangat krusial karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan dan martabat.
Menurut Sudarsono, rakyat kecil sering dianggap lemah karena tidak menguasai bahasa hukum dan administrasi perizinan. Namun, mereka memahami secara konkret makna tanah yang mereka garap, sertifikat yang mereka simpan, dan janji negara yang tercantum di dalamnya.
“Ketika tanah itu digusur, yang hilang bukan hanya lahan, tapi juga kepercayaan. Dan kepercayaan rakyat kecil itu seperti kaca tipis, sekali retak tidak pernah benar-benar utuh kembali,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pola penegakan kebijakan yang dinilainya lebih sibuk bereaksi terhadap akibat ketimbang mengevaluasi sebab. Jika sebuah izin bermasalah dan berlangsung lama, Sudarsono mempertanyakan di mana peran negara dalam pengawasan sejak awal.
Meski demikian, Sudarsono menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menafikan pentingnya negara, melainkan sebagai pengingat bahwa negara terlalu berharga untuk dijalankan secara ceroboh dan pongah. Menurutnya, rakyat kecil tidak menuntut banyak, selain konsistensi antara simbol dan praktik kekuasaan.
“Jika negara mencetak Garuda di atas kertas, maka Garuda itu juga harus hadir di atas tanah,” pungkasnya.
Lahan Sawit Bersertifikat Dicap Kawasan Hutan, Petani Eks Transmigran Panik
Pada pertengahan tahun lalu, kepanikan melanda ribuan petani kelapa sawit eks transmigran di berbagai daerah setelah lahan yang telah mereka miliki puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan.
Kebun sawit yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tak lagi bisa diagunkan ke bank maupun diikutkan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melanggar hak konstitusional petani atas tanah.
“Sudah 30 tahun bersertifikat, tiba-tiba lahan kami masuk kawasan hutan. Kami seperti kena serangan jantung,” kata Setiyono pada Sabtu (24/5/2025) silam.
Setiyono menyebut kebijakan penetapan kawasan hutan ini bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban pemberian kompensasi apabila hak atas tanah masyarakat dihapus akibat penunjukan kawasan hutan. Ia juga mempertanyakan posisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam konflik regulasi tersebut.
“UUPA harusnya lebih tinggi, kok malah ditundukkan oleh aturan kehutanan?” ujarnya.
Di Riau, dampak kebijakan ini dirasakan secara luas. Lebih dari 40 ribu hektare lahan petani eks transmigran dilaporkan terdampak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bahkan mulai memasang patok kawasan di sejumlah lokasi tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *