KONSULTASI
Logo

NEXT Ungkap Selisih Harga Sawit Indonesia-Singapura hingga US$797 per Ton, Ada Indikasi Pengalihan Laba

26 Oktober 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
NEXT Ungkap Selisih Harga Sawit Indonesia-Singapura hingga US$797 per Ton, Ada Indikasi Pengalihan Laba
HOT NEWS

sawitsetara.co – Riset NEXT Indonesia Center mengungkap adanya disparitas harga dalam perdagangan minyak kelapa sawit Indonesia dengan Singapura yang mencapai ratusan dolar AS per ton. Temuan tersebut memunculkan indikasi bahwa sebagian nilai ekonomi dari perdagangan sawit Indonesia berpotensi dinikmati perusahaan perantara di Singapura.

Dalam laporan NEXT Review berjudul Sawit Indonesia Panen di Singapura, NEXT Indonesia Center membandingkan data perdagangan kedua negara selama periode 2015–2024. Analisis tersebut mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan kode HS 151110 serta minyak sawit dan fraksinya dengan kode HS 151190.

Berdasarkan data TradeMap yang dianalisis NEXT, harga impor Singapura dari Indonesia untuk produk sawit olahan umumnya berada di kisaran US$600–US$1.300 per ton. Sementara itu, harga ekspor kembali atau re-ekspor Singapura ke pasar dunia mencapai sekitar US$1.000–US$1.900 per ton.

Selisih harga tersebut tercatat positif sepanjang periode pengamatan, berkisar US$52 hingga US$634 per ton. Disparitas terbesar terjadi pada 2022, ketika harga ekspor Singapura mencapai US$1.979 per ton, sedangkan harga impor dari Indonesia tercatat US$1.345 per ton.

Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar US$634 per ton untuk produk sawit olahan pada tahun tersebut.

Selisih Harga CPO Capai US$797 per Ton

Perbedaan harga yang lebih mencolok ditemukan pada perdagangan CPO. NEXT mencatat, selama periode 2015–2019, selisih antara harga impor Singapura dari Indonesia dan harga ekspor kembali Singapura berada pada kisaran US$294–US$797 per ton.

Pada 2015, misalnya, harga impor CPO Singapura dari Indonesia tercatat sebesar US$534 per ton. Sementara itu, harga ekspor CPO Singapura ke pasar internasional mencapai US$1.331 per ton, sehingga terdapat selisih US$797 per ton.

apkasindo

Menurut analisis NEXT, disparitas tersebut sulit dijelaskan hanya melalui komponen biaya logistik, penyimpanan, asuransi, atau margin perdagangan normal.

Meski demikian, selisih harga ekspor-impor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Perbedaan waktu transaksi, spesifikasi produk, tujuan akhir, biaya distribusi, serta struktur perdagangan perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penyebab disparitas tersebut.

Singapura Jadi Hub Perdagangan Sawit

NEXT menjelaskan, Singapura memiliki posisi strategis sebagai pusat perdagangan dan re-ekspor komoditas di kawasan Asia Tenggara. Dalam periode 2015–2024, negara tersebut tercatat sebagai tujuan sekitar 3,07 juta ton ekspor CPO Indonesia, atau setara 5,69% dari total ekspor CPO Indonesia berdasarkan data yang dikutip dalam laporan.

Pada periode yang sama, Indonesia mengekspor sekitar 53,87 juta ton CPO ke berbagai negara, dengan pangsa mencapai 40,37% dari total ekspor dunia yang tercatat dalam data penelitian tersebut.

Besarnya peran Indonesia sebagai pemasok bahan baku sawit global berbanding dengan posisi Singapura sebagai pusat transaksi internasional menjadi salah satu alasan NEXT menyoroti aliran perdagangan antara kedua negara.

Dalam mekanisme perdagangan melalui negara perantara, komoditas dapat masuk ke Singapura sebelum diteruskan ke negara tujuan akhir. Pada kondisi tertentu, perusahaan perantara dapat memperoleh margin dari transaksi lanjutan. Namun, besarnya selisih harga belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh selisih tersebut merupakan keuntungan bersih perusahaan perantara.

Dugaan Misinvoicing dan Transfer Pricing

Temuan NEXT juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengungkap indikasi manipulasi data ekspor minyak sawit, termasuk pelaporan negara tujuan ekspor yang diduga hanya mencantumkan negara transit.

apkasindo

Dalam skenario yang disoroti, produk yang pada akhirnya dikirim ke pasar seperti Amerika Serikat diduga dilaporkan seolah-olah hanya sampai di Singapura. Menurut Purbaya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sebagian keuntungan tercatat pada perusahaan perantara di luar negeri.

Laporan NEXT mengaitkan fenomena tersebut dengan kemungkinan trade misinvoicing, yakni ketidakwajaran atau manipulasi dalam pelaporan nilai maupun volume transaksi perdagangan, serta transfer pricing, yaitu penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam transaksi antarperusahaan terafiliasi, harga jual dari perusahaan di Indonesia kepada perusahaan terkait di Singapura menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa. Jika harga tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terdapat risiko pengalihan laba ke yurisdiksi lain.

Namun, transfer pricing tidak otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada hubungan antarentitas, karakter transaksi, pembanding harga pasar, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan Data Ekspor dan Impor Perlu Ditelusuri

Selain membandingkan harga, NEXT menggunakan pendekatan mirror statistics, yaitu membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor Singapura untuk komoditas yang sama.

Hasil analisis menunjukkan adanya perbedaan nilai dan volume perdagangan pada sejumlah tahun. Sebagai contoh, pada 2022, nilai ekspor produk sawit olahan Indonesia ke Singapura tercatat sekitar US$141,23 juta, sedangkan nilai impor Singapura dari Indonesia mencapai US$44,51 juta.

Sebaliknya, pada 2024, nilai impor Singapura dari Indonesia untuk produk tersebut tercatat sekitar US$16,66 juta, sementara nilai ekspor Indonesia ke Singapura hanya sekitar US$267 ribu.

Perbedaan itu menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Akan tetapi, perbandingan data antarnegara harus memperhitungkan perbedaan metode pencatatan, waktu pelaporan, klasifikasi produk, negara asal dan tujuan, serta penggunaan nilai FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight).

apkasindo

Karena itu, anomali statistik belum dapat dijadikan bukti tunggal terjadinya manipulasi perdagangan tanpa pemeriksaan dokumen transaksi dan data kepabeanan yang lebih terperinci.

Berpotensi Memengaruhi Penerimaan Negara

NEXT menilai, apabila pengalihan nilai perdagangan atau penetapan harga yang tidak wajar benar-benar terjadi, dampaknya dapat meluas terhadap penerimaan negara, terutama dari pajak dan pungutan ekspor yang berkaitan dengan nilai transaksi.

Distorsi pencatatan juga berpotensi mengurangi akurasi statistik perdagangan dan menghambat efektivitas kebijakan hilirisasi sawit. Kebijakan hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga pengawasan terhadap harga transaksi dan aliran perdagangan lintas negara menjadi penting.

Melalui laporan tersebut, NEXT menyoroti perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap ketidaksesuaian data ekspor-impor, disparitas harga, serta transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Temuan ini menempatkan transparansi perdagangan sebagai salah satu persoalan penting dalam tata kelola industri sawit nasional. Bagi Indonesia sebagai produsen dan eksportir utama, tantangannya bukan hanya meningkatkan volume ekspor dan nilai tambah produk, tetapi juga memastikan nilai ekonomi dari perdagangan sawit tercatat secara wajar dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.


Sumber: NEXT Indonesia Center, laporan NEXT Review “Sawit Indonesia Panen di Singapura”, dengan data perdagangan TradeMap periode 2015–2024.


Berita Sebelumnya
Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulawesi Tengah, Siswanto, SP, berharap Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia ke-III (Penas III) menghasilkan solusi konkret bagi petani. Ia menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) dan kesenjangan harga yang diterima petani.

24 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *