
sawitsetara.co – JAKARTA – Masalah banjir yang kerap terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit dinilai tidak tepat jika semata-mata ditimpakan pada komoditas sawit.
Pemerhati lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Subono Samsudi menegaskan bahwa banjir lebih tepat dipahami sebagai dampak perubahan tata guna lahan serta lemahnya tata kelola lingkungan, baik pada aktivitas legal maupun ilegal.
“Konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur memang menghilangkan fungsi ekologis penting, seperti tajuk berlapis, serasah tebal, dan sistem perakaran kompleks yang berperan menahan dan menyerap air hujan,” kata Subono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/1/2026).

Menurut lulusan Magister Studi Pembangunan ITB tersebut, proses pembukaan lahan dengan alat berat turut memperparah kondisi hidrologi. Pemadatan tanah menurunkan daya resap air, sementara pembangunan jaringan drainase buatan justru mempercepat limpasan air ke sungai.
“Di banyak lokasi, drainase kebun membuat air hujan lebih cepat mengalir ke sungai, sehingga debit puncak banjir di wilayah hilir meningkat,” ujarnya.
Subono yang pernah bekerja di sektor pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk di Departemen Pertambangan dan Energi serta Kementerian Lingkungan Hidup, menilai arah kritik publik terhadap banjir kerap keliru. Hal ini terlihat jelas pada sejumlah kasus banjir besar di Aceh.
“Sorotan sering berhenti pada aspek legal, seperti konsesi perkebunan. Padahal, aktivitas illegal mining dan illegal logging di kawasan hulu sudah lama menjadi rahasia umum dan dampaknya jauh lebih brutal terhadap daerah tangkapan air,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut membuka lahan tanpa kaidah konservasi, merusak badan sungai, dan meninggalkan tanah terbuka yang sama sekali kehilangan kemampuan menyerap air. Ironisnya, perusakan semacam ini kerap luput dari ekspos dan tekanan publik yang konsisten.
Di sisi lain, Subono menekankan bahwa pada kegiatan usaha yang legal, persoalan utama bukan semata pada keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan lemahnya pengawasan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL).
“Tidak sedikit AMDAL yang di atas kertas disusun dengan baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi praktik lapangan yang konsisten. Pengendalian drainase, perlindungan sempadan sungai, dan pengelolaan tanah sering kali hanya berhenti sebagai kewajiban administratif,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kota Tarakan ini menilai lemahnya pengawasan RKL–RPL diperparah oleh keterbatasan kapasitas institusi pengawas, tumpang tindih kewenangan, serta rendahnya konsistensi penegakan hukum.
“Pelanggaran yang sifatnya gradual dan kumulatif—seperti pemadatan tanah atau perubahan alur air—sering tidak terdeteksi. Dampaknya baru terasa ketika banjir besar terjadi,” jelasnya.

Subono menegaskan bahwa menolak tuduhan keliru terhadap sawit bukan berarti mengabaikan persoalan lingkungan. Justru sebaliknya, kritik harus diarahkan secara jujur dan tepat sasaran.
“Masalah utamanya adalah tata kelola lahan yang lemah, pengawasan AMDAL yang tidak efektif, dan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hulu. Tanpa perbaikan serius di aspek ini, mengganti satu komoditas dengan komoditas lain tidak akan menyelesaikan persoalan banjir,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya ketepatan logika dalam debat lingkungan. Menurutnya, jika tujuan utama benar-benar untuk menurunkan risiko banjir, maka fokus kebijakan dan kritik publik harus diarahkan pada penguatan pengawasan RKL–RPL, perlindungan hutan alam, penataan tata air wilayah, serta penindakan tegas terhadap illegal mining dan illegal logging tanpa pandang bulu.
“Banjir bukan semata akibat curah hujan tinggi atau keberadaan sawit, melainkan akibat kerusakan lingkungan—baik yang legal tetapi lalai diawasi, maupun yang ilegal dan dibiarkan,” pungkas Subono.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *