KONSULTASI
Logo

Pencurian TBS Sawit Duduki Peringkat Keempat Kasus Menonjol di Kotim

3 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pencurian TBS Sawit Duduki Peringkat Keempat Kasus Menonjol di Kotim
HOT NEWS

sawitsetara.co – SAMPIT – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih menjadi salah satu persoalan kriminal yang menonjol di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Sepanjang 2025, tindak pidana ini tercatat menempati peringkat keempat kasus paling dominan di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Habaring Hurung.

Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkapkan, pencurian TBS sawit kerap berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba oleh para pelaku. Temuan ini didasarkan pada hasil penanganan ratusan perkara yang ditangani aparat kepolisian selama satu tahun terakhir.

“Berdasarkan kasus yang telah kami tangani sejauh ini, narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono di Sampit, Jumat (2/1/2025), dikutip Antara.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sebanyak 128 kasus pencurian TBS kelapa sawit. Dari penanganan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa mayoritas tersangka mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.

Menurut Marsono, narkoba digunakan sebagai semacam “doping” untuk menumpulkan rasa takut dan hambatan moral para pelaku. Kondisi ini membuat mereka berani melakukan tindak kejahatan tanpa pertimbangan yang rasional.

“Jadi mereka menggunakan narkoba itu supaya berani. Makanya, setiap kasus pencurian TBS sawit akan kami lakukan tes narkoba dulu untuk memastikan yang terlibat menggunakan narkoba atau tidak,” kata dia.

Meski masih tergolong tinggi, kasus pencurian TBS sawit di Kotim menunjukkan tren penurunan. Pada 2025, jumlah kasus menurun sekitar tujuh perkara dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 135 kasus.

Sawit Setara Default Ad Banner

Namun demikian, pencurian TBS sawit tetap berada di jajaran empat besar kasus paling menonjol di Kotim, bersama tindak pidana narkoba, kecelakaan lalu lintas, serta persoalan tuntutan plasma 20 persen dan klaim lahan perkebunan.

Dari total 128 kasus pencurian TBS sawit yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 109 kasus atau sekitar 85,1 persen berhasil diselesaikan pada tahun yang sama. Sementara sisanya masih berlanjut penanganannya hingga 2026.

Polisi juga mencatat total barang bukti TBS sawit yang diamankan mencapai 223.180 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp668.995.962. Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat berhasil meringkus 166 orang tersangka.

“Disamping kasus yang ditangani langsung oleh Polres Kotim, kasus terbanyak berlokasi di wilayah Polsek Mentaya Hulu, karena memang di sana cukup banyak perkebunan kelapa sawit,” kata Marsono.

Sawit Setara Default Ad Banner

Untuk menekan angka pencurian TBS sawit, Polres Kotim terus mengintensifkan berbagai langkah pencegahan dan penindakan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, pemetaan wilayah rawan pencurian, serta penguatan patroli dan pengamanan di kawasan perkebunan.

Selain itu, kepolisian juga melakukan imbauan dan sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat, digitalisasi layanan laporan dan pengaduan agar lebih cepat dan responsif, serta pendataan dan pembinaan terhadap pemilik peron atau pengepul di 33 lokasi.

Pendataan juga menyasar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) non-kebun maupun PKS yang memiliki kebun namun menerima TBS dari luar, agar lebih selektif dalam membeli TBS sawit dari masyarakat.

“Selain itu, kami juga selalu mengimbau agar apabila menemukan kejanggalan agar segera menghubungi kepolisian terdekat. Karena dalam memberantas tindak kejahatan ini Polri tentunya tidak bisa bergerak sendiri, tetapi perlu peran serta seluruh elemen masyarakat,” pungkas Marsono.

Tags:

Ninja SawitSawit

Berita Sebelumnya
Guru Besar IPB: HGU Sawit Terbuka untuk Perorangan, Tapi Petani Jarang Manfaatkan karena Keterbatasan Kapasitas

Guru Besar IPB: HGU Sawit Terbuka untuk Perorangan, Tapi Petani Jarang Manfaatkan karena Keterbatasan Kapasitas

Guru Besar IPB University Prof. Sudarsono Soedomo menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dalam sektor perkebunan kelapa sawit secara hukum tidak bersifat eksklusif untuk korporasi besar. HGU juga dapat diberikan kepada perorangan.

2 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *