KONSULTASI
Logo

Permenperin Nomor 38 Tahun 2025: Industri Hilir Wajib Tersertifikasi ISPO

28 November 2025
AuthorIbnu
EditorIbnu
  Permenperin Nomor 38 Tahun 2025: Industri Hilir Wajib Tersertifikasi ISPO
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Kementereian Perindustrian (Kemenperin) resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dalam Permeperin tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 2 dimana dalam ayat (1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit wajib melakukan Sertifikasi ISPO. Lalu di ayat ke (2) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan KBLI Industri Hilir Kelapa Sawit kemudian di ayat (3) Daftar KBLI Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Artinya dalam hal ini industry hilir wajib melalukan sertifikasi ISPO. Sebagaimana diketahui, sebelumnya sertifikasi ISPO hanya di sektor hulu atau kebun. Bahkan belum semua kebun tersertifikasi ISPO, kini industry hilir diwajibkan untuk melakukan sertifikasi ISPO.


natal dpp

Bahkan jika industri hilir tidak melakukan sertifikasi ISPO maka akan dikenakan sanksi administrative. Hal ini tertera dalam di Pasal 41 ayat (1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara dari kegiatan usaha. Kemudian di ayat ke (2) Menteri sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap.

natal dpp

Menanggapi hal tersebut, menurut Aziz Hidayat, Ketua Bidang Perkebunan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Permenperin ini dualisme atau tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 tahun 2025. Dimana dalam Permentan tersebut, sertifikasi ISPO hanya sampai pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang menghasilkan crude palm oil yang berintegrasi dengan kebun.

“Saat ini pelaku usaha sudah melakukan sertifikasi ISPO jika landasannya Permentan tersebut,” kata Aziz, kepada sawitsetara.co Jum’at (28/11/2025).

Namun menurut Kementerian Perindustrian Permenperin mengacu kepada PP 28 tahun 2025 dan KLBI 10431 yang isinya industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah yang kemudian akan diolah lebih lanjut oleh industri lain, termasuk industri minyak inti sawit (Crude Palm Kernel Oil), pemisahan (fraksinasi), dan pemurniannya. Jika landasanya itu maka kita harus melakukan sertifikasi ISPO.

Menanggapi hal tersebut, Aziz menyarankan agar tdiak ada ego sektoral antara Pertanian dengan Perindustrian, dimana Kementerian Pertanian diwakili oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian Perndustrian diwakili olehh Direktorat Jendral Industri Agro bisa duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.


natal dpp

Sekedar catatan, lahirnya Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Sertifikasi ISPO ini adalah sebagi turunan dari lahirnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 16 tahun 2025 untuk mengatur rinciannya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *